Polisi Kantongi Identitas Pemilik Binomo, Kombes Pol Chandra: Keberadaanya di Luar Negeri

ILUSTRASI TRADING. Bos Binomo adalah warga negara asing (WNA). Saat ini pemilik Binomo itu berada di luar negeri.

JAKARTA, METRO–Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ba­dan Reserse Kriminal (Ba­reskrim) Polri sudah mengantongi pemilik Binomo platform investasi ilegal lewat trading binary option.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Ba­reskrim Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan, bos Binomo tersebut adalah warga negara asing (WNA). Saat ini pemilik Binomo itu berada di luar negeri.

“Sudah ada (mengantongi indentitas, Red) tapi warga negara asing, sedang berada di luar ne­ge­ri,” ujar Chandra kepada wartawan, Kamis (7/4).

Namun demikian, Chan­dra belum menjelaskan secara detail terkait pemilik Binomo tersebut. Sebab saat ini Tim Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan.

 “Belum masih didalami, karena kan terkait Binomo kalau di luar negeri kan soalnya legal. Bukan kewenangan otorisasi kita (lakukan penangkapan-Red),” katanya.

Adapun, Penyidik Ba­reskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Mereka adalah, Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku affiliator, Brian Ed­gar Nababan selaku Manager Development Binomo, Fakar Suhartami Pra­tama selaku guru Indra Kenz yang juga affiliator, dan Wiky Mandara Nurhalim sebagai admin grup Telegram trading Binomo.

Sebelumnya, Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya akan menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian luar negeri untuk me­nang­kap dalang di balik penipuan investasi bodong platform Binomo.

Adapun sampai saat ini, pemilik trading binary option platform Binomo masih misterius. Sebab, affiliator yang juga tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz masih tutup mulut.

Whisnu menjelaskan, beberapa negara yang diajukan kerja sama untuk melacak pemilik Binomo tersebut, seperti Amerika Serikat, Turki, Singapura dan Inggris. (jpg)

Exit mobile version