Pengedar Ganja Diringkus di Pincuran Tujuh, Kecamatan Lima Kaum

PENGEDAR GANJA— Pelaku MFR bersama barang bukti tiga paket ganja diamankan di Mapolres Tanahdatar usai ditangkap di rumah orang tuanya.

TANAHDATAR, METRO–Tak sadar sudah menjadi incaran Polisi, seorang pemuda yang diduga menge­darkan ganja ditangkap Tim Opsnal Sat­resnarkoba Polres Tanahdatar saat berada di teras rumah orang tua­nya  di Pincuran Tujuh,  Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Rabu (6/4).

Penangkapan terhadap pelaku MFR (25) berl­ang­sung dramatis. Pasalnya, pelaku diciduk di rumah orang tuanya, sehingga membuat orang tuanya histeris dan tak me­nyang­ka anaknya itu terlibat peredaran narkotika jenis daun ganja kering.

Di depan orang tua dan warga setempat, Polisi pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Alhasil, ditemukanlah barang bukti berupa tiga paket ganja yang disembunyikan pelaku dalam dompetnya. Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolres Tanahdatar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasubag Humas Polres Tanahdatar, AKP Desfiarta mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan  informasi dari warga, yang menyebutkan kalau pelaku sering mengedarkan serta menggunakan barang ha­ram tersebut di lingkungan tempat tinggalnya.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak dan mencari informasi lebih lanjut. Sekira pukul 18.30 WIB atau saat berbuka puasa, tim menemukan terduga pelaku sedang duduk di depan teras rumah milik orang tuanya dan langsung diamankan,” kata AKP Desfiarta, Kamis (7/4).

Ditambahkan AKP Desfiarta, setelah diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan peng­geledahan di dalam rumah orang tua pelaku. Peng­geledahan itu disaksikan orang tua pelaku dan kepala jorong setempat.

“Hasilnya, kami menemukan tiga paket ganja yang disimpan dalam dompet kecil. Dompet itu ditemukan di dalam rumah orang tua pelaku. Saat diinterogasi, pelaku pun me­ngakui ganja itu merupakan miliknya,” ujar AKP Desfiarta.

Ditegaskan AKP Desfiarta, setelah penangkapan itu, pelaku dibawa ke Ma­polres Tanahdatar untuk pengembangan kasus. Sa­at ini, penyidik masih mengorek keterangan dari pelaku untuk mengetahui siapa yang memasok ganja kepadanya.

“Tim masih melakukan pengembangan agar jaringannya terungkap. Terhadap pelaku akan dijerat pasal 111 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika de­ngan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” tutupnya. (ant)

Exit mobile version