TANAHDATAR, METRO–Tak sadar sudah menjadi incaran Polisi, seorang pemuda yang diduga mengedarkan ganja ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanahdatar saat berada di teras rumah orang tuanya di Pincuran Tujuh, Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Rabu (6/4).
Penangkapan terhadap pelaku MFR (25) berlangsung dramatis. Pasalnya, pelaku diciduk di rumah orang tuanya, sehingga membuat orang tuanya histeris dan tak menyangka anaknya itu terlibat peredaran narkotika jenis daun ganja kering.
Di depan orang tua dan warga setempat, Polisi pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Alhasil, ditemukanlah barang bukti berupa tiga paket ganja yang disembunyikan pelaku dalam dompetnya. Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolres Tanahdatar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasubag Humas Polres Tanahdatar, AKP Desfiarta mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari warga, yang menyebutkan kalau pelaku sering mengedarkan serta menggunakan barang haram tersebut di lingkungan tempat tinggalnya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak dan mencari informasi lebih lanjut. Sekira pukul 18.30 WIB atau saat berbuka puasa, tim menemukan terduga pelaku sedang duduk di depan teras rumah milik orang tuanya dan langsung diamankan,” kata AKP Desfiarta, Kamis (7/4).
Ditambahkan AKP Desfiarta, setelah diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan penggeledahan di dalam rumah orang tua pelaku. Penggeledahan itu disaksikan orang tua pelaku dan kepala jorong setempat.
“Hasilnya, kami menemukan tiga paket ganja yang disimpan dalam dompet kecil. Dompet itu ditemukan di dalam rumah orang tua pelaku. Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui ganja itu merupakan miliknya,” ujar AKP Desfiarta.
Ditegaskan AKP Desfiarta, setelah penangkapan itu, pelaku dibawa ke Mapolres Tanahdatar untuk pengembangan kasus. Saat ini, penyidik masih mengorek keterangan dari pelaku untuk mengetahui siapa yang memasok ganja kepadanya.
“Tim masih melakukan pengembangan agar jaringannya terungkap. Terhadap pelaku akan dijerat pasal 111 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” tutupnya. (ant)