Pengedar dan Bandar Sabu Ditangkap di Agam, Dijual di Bukittingi dan Agam

PENGEDAR SABU DITANGKAP— Kepala BNNK Payakumbuh, M Febrian Jufril memperlihatkan barang bukti sabu yang disita dari pengedar dan bandar yang ditangkap di Agam.

PAYAKUMBUH, METRO–Tim Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh, menangkap dua orang yang ber­peran sebagai pengedar dan bandar sabu di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Agam. Tak tanggung-tanggung, dari pe­nangkapan itu disita sem­bilan paket sabu siap edar.

Kedua pelaku yang di­ketahui berinisial RP (46) dan RF (23) ini diringkus petugas pada Selasa (5/4), setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli alias undercover buy terhadap pelaku RP di Jorong Tanjuang Alam, Kenagarian Biaro Gadang, Kecamatan IV Angkek, Ka­bupaten Agam.

Dari penangkapan pe­laku RP inilah, petugas menemukan sembilan paket sabu yang dijual pelaku Rp 150 ribu setiap paketnya. Sabu itu disembunyikan oleh pelaku dalam bola lambu LED warna putih lalu dibalut tisu. Selain itu, petugas yang menggeledah pe­­laku juga menemukan tim­bangan digital dan hand­phone (Hp).

Usai dinterogasi, pelaku RP kemudian mengakui kalau sabu yang dijualnya itu didapatkan dari pelaku RF. Saat itu juga, petugas ber­ge­rak melacak kebera­daan pelaku RF dan berhasil diamankan sedang main koa di salah satu kedai di Jorong PSB, Kenagarian Ga­dut Kecamatan Tilatang Ka­mang Kabupaten Agam.

Kepala BNNK Pa­ya­kum­buh, M Febrian Jufril mengatakan, terungkap­nya kasus peredaran sabu yang didalangi pelaku RP untuk wilayah edar Agam dan Bukittinggi ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh timnya. Dari hasil penyelidikan itulah, petugas kemudian berkomunikasi dengan pelaku RP dan berpura-pura memesan sabu kepada pelaku.

“Kami menyamar sebagai pembeli sabu. Karena pelaku RP tergiur, di­se­pakatilah bertransaksi di RP di Jorong Tanjuang Alam, Kenagarian Biaro Gadang, Kecamatan IV Angkek. Saat pelaku datang, langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap M Febrian saat jumpa pers di Kantor BNNK Payakumbuh, Rabu (6/4).

Ditambahkan M Feb­rian, usai diamankan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di rumahnya. Alhasil, ditemukanlah barang bukti sembilan paket sabu yang di­sembunyikan pelaku da­lam bola lampu LED dan ditemukan juga timbangan digital untuk mengukur berat sabu.

“Pengakuan pelaku ini, dia membeli sabu itu seharga Rp 4,7 juta kepada pe­laku RF, namun yang dibayar baru Rp 1 jua. Sabu itu dibelinya dalam bentuk paket besar lalu dipecak oleh pelaku menjadi paket-paket kecil seharga Rp 150 ribu. Sabu yang kita temukan itu merupakan sisa, karena sudah banyak terjual oleh pelaku,” ungkap M Febrian.

M Febrian menuturkan, berdarakan pengakuan pelaku RP itulah, pihaknya kemudian melakukan pe­ngembangan lalu menang­kap pelaku RF yang berperan sebagai bandar atau yang memasok sabu. Pelaku RF berhasil ditangkap di sebuah warung saat sedang bermain koa atau kartu ceki.

“Dari penangkapan pe­laku RF ini, kami tidak menemukan sabu. Tapi kami menemukan uang tunai RP 1 juta yang merupakan uang hasil penjualan sabu kepada pelaku RP. Saat itu juga pelaku RF kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor BNNK Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.

Terpisah, pelaku RP ketika diwawancarai wartawan, mengakui membeli sabu dari RF seharga Rp 4,7 juta, dan baru dibayar uang muka sebanyak Rp 1 juta. Selain itu, sebelum ditangkap, ia juga mengaku sudah berhasil menjual dua paket sabu, sehingga sisa sembilan paket yang belum terjual.

“Saya sudah tiga kali membeli sabu dari RF, dan mengedarkannya di wila­yah Agam dan Bukittinggi. Tapi ka­lau ada yang datang mem­­beli dari luar daerah kita jual juga,” ucapnya. (uus)

Exit mobile version