PAYAKUMBUH, METRO–Tim Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh, menangkap dua orang yang berperan sebagai pengedar dan bandar sabu di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Agam. Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan itu disita sembilan paket sabu siap edar.
Kedua pelaku yang diketahui berinisial RP (46) dan RF (23) ini diringkus petugas pada Selasa (5/4), setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli alias undercover buy terhadap pelaku RP di Jorong Tanjuang Alam, Kenagarian Biaro Gadang, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam.
Dari penangkapan pelaku RP inilah, petugas menemukan sembilan paket sabu yang dijual pelaku Rp 150 ribu setiap paketnya. Sabu itu disembunyikan oleh pelaku dalam bola lambu LED warna putih lalu dibalut tisu. Selain itu, petugas yang menggeledah pelaku juga menemukan timbangan digital dan handphone (Hp).
Usai dinterogasi, pelaku RP kemudian mengakui kalau sabu yang dijualnya itu didapatkan dari pelaku RF. Saat itu juga, petugas bergerak melacak keberadaan pelaku RF dan berhasil diamankan sedang main koa di salah satu kedai di Jorong PSB, Kenagarian Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam.
Kepala BNNK Payakumbuh, M Febrian Jufril mengatakan, terungkapnya kasus peredaran sabu yang didalangi pelaku RP untuk wilayah edar Agam dan Bukittinggi ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh timnya. Dari hasil penyelidikan itulah, petugas kemudian berkomunikasi dengan pelaku RP dan berpura-pura memesan sabu kepada pelaku.
“Kami menyamar sebagai pembeli sabu. Karena pelaku RP tergiur, disepakatilah bertransaksi di RP di Jorong Tanjuang Alam, Kenagarian Biaro Gadang, Kecamatan IV Angkek. Saat pelaku datang, langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap M Febrian saat jumpa pers di Kantor BNNK Payakumbuh, Rabu (6/4).
Ditambahkan M Febrian, usai diamankan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di rumahnya. Alhasil, ditemukanlah barang bukti sembilan paket sabu yang disembunyikan pelaku dalam bola lampu LED dan ditemukan juga timbangan digital untuk mengukur berat sabu.
“Pengakuan pelaku ini, dia membeli sabu itu seharga Rp 4,7 juta kepada pelaku RF, namun yang dibayar baru Rp 1 jua. Sabu itu dibelinya dalam bentuk paket besar lalu dipecak oleh pelaku menjadi paket-paket kecil seharga Rp 150 ribu. Sabu yang kita temukan itu merupakan sisa, karena sudah banyak terjual oleh pelaku,” ungkap M Febrian.
M Febrian menuturkan, berdarakan pengakuan pelaku RP itulah, pihaknya kemudian melakukan pengembangan lalu menangkap pelaku RF yang berperan sebagai bandar atau yang memasok sabu. Pelaku RF berhasil ditangkap di sebuah warung saat sedang bermain koa atau kartu ceki.
“Dari penangkapan pelaku RF ini, kami tidak menemukan sabu. Tapi kami menemukan uang tunai RP 1 juta yang merupakan uang hasil penjualan sabu kepada pelaku RP. Saat itu juga pelaku RF kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor BNNK Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
Terpisah, pelaku RP ketika diwawancarai wartawan, mengakui membeli sabu dari RF seharga Rp 4,7 juta, dan baru dibayar uang muka sebanyak Rp 1 juta. Selain itu, sebelum ditangkap, ia juga mengaku sudah berhasil menjual dua paket sabu, sehingga sisa sembilan paket yang belum terjual.
“Saya sudah tiga kali membeli sabu dari RF, dan mengedarkannya di wilayah Agam dan Bukittinggi. Tapi kalau ada yang datang membeli dari luar daerah kita jual juga,” ucapnya. (uus)