Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Tol Segera Disidangkan, Kejari Pariaman Serahkan Berkas Perkara kepada PN Tipikor

SERAHKAN BERKAS PERKARA— Tim Kejaksaan Negeri Pariaman  menyerahkan  berkas perkara kasus korupsi penggantian lahan Tol Padang-Pekanbaru ke Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (5/4).

PADANG, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menyerahkan seluruh berkas perkara kasus korupsi penggantian lahan Tol Pa­dang-Pekanbaru yang ber­lokasi di Taman Kehati Pa­dangpariaman, kepada Pe­ngadilan Tindak Pidana Ko­rupsi (Tipikor) pada Pe­ngadilan Negeri (PN) Pa­dang Kelas 1A, Selasa (5/4).

Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini senilai Rp 27 miliar, berdasarkan audit dari BPKP Sumatrra Barat. Sementara itu, dalam, kasus dugaan korupsi tersebut, sebanyak 13 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pantauan POSMETRO di Pengadilan Ne­geri Padang, berkas perkara diantar langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pariaman Yandi Mus­tiqa didampingi Kasi Penkum Kejati Sumbar Fifin Suhendra. Berkas per­kara dimuat dalam dua unit mobil Avanza dengan jumlah 33 jilid berwarna pink, dimana satu jilid berkas memiliki ketebalan lebih dari 1000 halaman.

Kasi Pidsus Kejari Pariaman Yandi Mustiqa kepada awak media mengatakan, saat ini pihaknya me­lakukan pelimpahan perkara kasus korupsi Tol Padang – Pekanbaru kepada Pengadilan Tipikor pada PN Padang, sebanyak 11 berkas dari 13 terdakwa yang sudah ditetapkan.

Kasus ini sudah dilakukan penyidikan pada Juni 2021 lalu dan dinyatakan lengkap pada 24 Maret 2022. Sementara masa p­enahanan seluruh terdakwa habis pada 14 April 2022.

“Sebelum jadwal penahanan terdakwa habis, Tim Kejari Pariaman telah melimpahkan berkas dan diserahkan ke PN Padang. Kami tinggal menunggu jadwal sidang dari PN Padang,” ujar pria yang baru dilantik sebagai Kasi Pidsus Pariaman baru baru ini.

Ia melanjutkan, pengungkapan kasus ini merupakan berkat kerja keras dan kolaborasi dari Tim Kejati Sumbar bersama Tim dari Kejari Pariaman. “Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejati Sumbar dan Kejari Pariaman,” jelasnya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra yang didampingi Kasi Tut Kejati Sumbar Yulius Kaisar mengatakan, jaksa yang terlibat sebanyak 21 orang yang terdiri dari kejari Pariaman dan Kejati Sumbar. Ia berharap kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Padang. Agar perkara cepat tuntas dan masyarakat dapat mengetahui duduk persoalan sebenarnya.

“Kendalanya dalam me­lakukan pemberkasan tidak ada. Hanya sedikit terlambat, menyesuaikan waktu dengan saksi ahli. Selebihnya tidak ada kendala,” tuturnya.

Seperti diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang Sicincin. Saat itu, ternyata yang dibebaskan dan diganti rugi adalah lahan Keanekaragaman Ha­ya­ti (Kehati) yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Kabupaten Padangpariaman di Parit Malintang.

Lahan yang sama sebelumnya telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Padang Pariaman pada 2014. Dan, lahan yang dibebaskan telah tercatat sebagai aset daerah. Nah, ketika pembebasan lahan untuk tol, sejumlah tersangka mengajukan surat tanda kepemilikan baru. Surat itu sempat diakui dan ganti rugi dicairkan.

Sampai akhirnya, Kejati Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah bukti kuat, Kejati kemudian menetapkan 13 tersangka sesuai perannya. Ada yang sebagai penerima ganti rugi dan ada yang ikut membantu membuatkan surat kepemilikan baru. (hen)

Exit mobile version