3 Minggu Ditinggal Istri Meninggal, Bejat ! Ayah Lampiaskan Nafsu ke Anak Kandung di Bukittinggi

CABUL— Tega mencabuli anak kandung sendiri yang masih berusia 12 tahun, HC (34) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

BUKITTINGGI, METRO–Entah apa yang ada dibenak HC (34) warga Bukittinggi yang baru saja ditinggal sang istri selama 3 minggu karena meninggal dunia. Diduga tidak mampu menahan hasrat seksualnya, ia malah tega melampiaskan hasratnya ter­sebut ke­pa­da anak kan­dungnya sendiri.

Tidak ha­nya sekali, bahkan pe­la­ku te­lah me­­laku­kan ak­si­nya ke­­pada anak­nya yang masih be­ru­sia 12 tahun tersebut sebanyak tiga kali dan pertam kali terjadi pada Minggu (27/3) yang lalu di dalam rumah.

Namun saat akan melakukan aksinya untuk yang ke-empat kalinya, korban berhasil kabur dan menceritakan pengalaman yang dialaminya tersebut kepada tantenya untuk selanjutnya melaporkan pelaku ke Polres Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, melalui Kasatreskrim AKP Ardiansyah Rolindo, Jumat (1/4) membenarkan peristiwa tersebut. Kemudian kejadian ini diketahui setelah adanya laporan polisi nomor: LP / B / 72 / IV / 2022 / Res Bkt / SPKT, tanggal 1 April 2022.

“Pelaku tega merusak masa depan anaknya sen­diri dengan cara mencabuli anaknya sebanyak 3 kali, aksi bejatnya tersebut terbongkar di saat aksinya yang ke 4 kali diketahui oleh tante korban dan kemudian melaporkan kepada kami,”ujar Ardiansyah Ro­lindo.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Bukittinggi, Unit PPA Sat Res­krim Polres Bukittinggi, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bukittinggi dan Piket Sat Reskrim Polres Bukit­ting­gi langsung bergerak dengan lakukan penyelidikan dugaan kasus pencabulan tersebut.

Dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban memang terlihat kejanggalan. Melihat hal tersebut ditambah keterangan dari korban tim langsung bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku ini,”jelasnya.

Setelah mendeteksi keberadaan pelaku jajaran Opsnal berhasil mengamankan pelaku pada hari Jumat (1/4) sekira pukul 14.00 WIB di rumahnya sesuai dengan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.kap / 17 / IV / 2022 / Reskrim, tanggal 1 April 2022.

“Usai diaman­kan pelaku langsung digelandang ke Mako Polres Bukittinggi dengan kondisi sedang dalam pengaruh alko­hol,”katanya.

Dari pengakuan pelaku lanjut Kasat, ia mengakui aksi bejatnya tersebut, bahkan aksinya bejatnya tersebut sudah 3 kali ia lakukan.

“Namun di saat aksi yang ke empat kalinya di saat sang anak diperintahkan untuk menutup pintu rumah, dan ia berencana melancarkan aksinya kem­bali. Namun sang anak bukanya menutup pintu namun malah kabur keluar dan ia pun tidak berusaha mengejarnya, karena berfirasat bahwa anaknya akan pulang nantinya dan ketika pulang barulah ak­sinya dilakukan kembali. Namun sang anak tidak pulang dan menceritakan kepada tantenya,”jelas­nya.

Menurut Kasat, aksinya bejatnya ini pertama kali ia lakukan terhadap anak kan­dungnya di rumahnya pada hari Minggu (27/3) sekira pukul 01.00 WIB. Karena ketagihan, aksi bejatnya tersebut terus ia lancarkan hingga 3 kali,”be­bernya.

“Diduga aksi bejatnya ini ia lakukan seketika pelaku tidak bisa menahan nafsunya disaat ia ditinggal sang istri yang baru saja 3 minggu meninggal dunia. Namun ia tidak menyangka perbuatannya tersebut bakal di ketahui orang lain. Kini pelaku sudah kita aman­kan di Mako Polres untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, apakah hal tersebut ia lakukan terhadap anakannya saja atau masih ada korban lainnya,”pungkasnya. (pry)

Exit mobile version