Remaja Putus Sekolah Kuras Uang Kotak Amal Masjid di Kabupaten Agam, Ngaku sudah 10 Kali, Dipakai untuk Foya-foya

CURI KOTAK AMAL— Pelaku YS (17) diamankan di Mapolsek Tanjung Raya karena kasus pencurian uang kotak amal masjid.

AGAM,METRO–Demi beli handphone dan berfoya-foya, seorang remaja putus sekolah nekat mencuri uang dari kotak amal di Masjid Nurul Huda, Joroang Pasa Rabaa, Nagari Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Parahnya, asksi itu sudah dilakukannya berulang kali.

Namun, aksi pencurian uang kotak infak yang dilakukan remaja berinisial YS (17) akhirnya terbongkar, lantaran pengurus masjid curiga uang di dalam kotak amal selalu berkurang dan terindikasi dicui. Sedangkan pelaku, sering terlihat di masjid bukan untuk melaksanakan ibadah.

Kecurigaan pengurus masjid dan warga pun langsung mengarah kepada remaja itu dan langsung menginterogasinya. Meski sempat berkilah dan me­ngelak, setelah didesak, pelaku YS ini pun mengakui perbuatannya. Sontak saja, warga dibuat geram dan langsung membawanya ke Polsek Tanjung Raya untuk diproses hukum.

“Pelaku diamankan karena menguras uang yang ada dalam kotak amal Masjid Nurul Huda, Nagari Koto Kaciak. Hasil pemeriksaan, pelaku YS  melakukan pencurian sudah lebih 10 kali dan diperkirakan uangnya dicurinya dari kotak amal lebih Rp 23 juta,” ungkap Kapolsek Tanjung Raya AKP Yudi Partan­to, Kamis (31/3)

Dijelaskan AKP Yudi, terungkapnya aksi pencurian itu berawal garin masjid yang melihat ada uang yang berserakan di dekat kotak amal masjid. Merasa curiga, maka garin tersebut melaporkan kejadian ini kepada pengurus masjid.

“Pengurus Masjid yang mendapatkan laporan tersebut langsung datang dan melihat uang dalam kotak amal tersebut sudah berkurang dan kondisi kotak amal itu sudah rusak di bagian bawahnya. Merasa penasaran dengan kejadian tersebut lalu pengurus masjid langsung menanyakan kepada YS ini,” ujar AKP Yudi.

Menurut AKP Yudi,  kecurigaan terhadap pelaku, karena warga sekitar se­ring melihat pelaku ini se­ring tidur-tiduran di masjid. Setelah diinterogasi warga dan pengurus masjid,  pelaku mengakui perbuatannya. Setelah mengakui perbuatannya tersebut yang bersangkutan langsung diserahkan ke Polsek Tanjung Raya.

“Dari pengakuan YS ini aksi pencurian uang kotak amal ini sudah berulang kali ia lakukan dengan cara mencongkel bagian bawah kotak amal tmenggunakan obeng. Kondisi besi kotak amal tersebut sudah keropos, sehingga ia dengan mudah mencongkel­nya uang yang ada di dalam kotak amal,” jelasnya.

AKP Yudi menuturkan, setelah mendapatkan uang dari kotak amal, pelaku YS menggunakan uang itu untuk berfoya-foya seperti  membeli handphone dan  membeli berbagai kebutuhannya. Sebab dari pengakuanya. ia tidak memiliki pekerjaan tetap, hanya pekerja serabutan.

“Kini pelaku sudah diamankan kita amankan di sel tahanan Polsek Tanjung Raya. Pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (pry)

Exit mobile version