Oknum PNS Cabuli Bocah 7 Tahun di Kabupaten Pasaman, Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Keluarga Korban Kecewa dan Bakal

PASAMAN, METRO–Pengadilan Negeri Lu­buk Sikaping menjatuh­kan vonis terhadap ter­dakwa Khairul Azan yang juga merupakan oknum PNS  atas kasus tindak pidana “perbuatan ca­bul” terha­dap  anak di­bawah umur (laki-laki) be­rusia 7 tahun dengan pidana pen­jara 1  tahun 6  bulan dikurangi masa tahanan.

Meski pihak pengadilan telah memberikan sanksi hukuman kepada terdakwa, namun pihak keluarga kor­ban merasa kecewa atas putusan tersebut dinilai terlalu me­ringankan.

“Kalau kecewa iya, ka­lau mau kita pelaku dihu­kum lebih berat lagi. Kare­na ini adalah perbuatan cabul dan korbannya anak masih dibawa umur,” ung­kap salah seorang keluar­ga korban, Freddi Yeselton Hasibuan, Kamis (31/3).

Apalagi,  bebernya, pe­la­kunya merupakan seo­rang PNS yang seharusya memberi contoh yang baik bagi masyarakat. “Atas demi mencari ke adilan, kami masih akan terus ber­juang.  Selain ingin mem­buat pelaku jera de­ngan perbuatannya, kasus me­ma­lukan ini jangan sampai ada korban lagi,” ucapnya.

Disampaikannya, maje­lis hakim telah memvonis pelaku dengan pasal 292 KUHP. Dalam pasal terse­but orang dewasa yang me­lakukan perbuatan ca­bul dengan orang lain sesa­ma kelamin, yang diketa­huinya atau sepatutnya harus didu­ganya belum dewasa, dian­cam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Kita inginya pelaku diancam dengan Pasal UU Perlindungan anak yang menurut kami anca­man­nya lebih tinggi,” katanya.

Dalam UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81, (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja me­la­ku­kan tipu muslihat, sera­ngkaian kebohongan, atau membujuk anak me­lakukan persetubuhan de­ngannya atau dengan orang lain. (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pa­da ayat (1).

“Atas dasar itulah kami pihak keluarga merasa tidak puas dan berencana akan melakukan banding atas putusan tersebut,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Lubuk Sika­ping menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Khai­rul Azan Harahap Pgl Azan atas kasus tindak pidana “perbuatan cabul” terhadap seorang anak diba­wah umur yang masih be­ru­sia 7 tahun dengan pidana penjara selama 1  tahun 6  Bulan dikurangi masa tahanan.

Sidang putusan permusyawaratan Majelis Ha­kim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, pada Jumat (25/3/ 2022, diketuai Forci Nilpa Darma, sebagai Ha­kim Ketua, Syukur Tatema Gea, Morando Audia Hasonangan Simbolon, sebagai Hakim Anggota.

Dalam putusan Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Lbs sebagaimana tertera dalam direktori putusan Mahkamah Agung RI, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perbuatan cabul” dan diancam pidana dalam 292 KUHPidana.

Terpidana merupakan seorang oknum PNS  di Badan Riset Inofasi Nasional  dan tinggal di Muara Gondang Nagari Tanjung Betung,  Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman dan Rawa Mangun Jl. Cipinang Baru Bunder Pulau Gadung Jakarta Timur.

Peristiwa pencabulan ini terjadi September 2021 sekira pukul 10.00 Wib di dalam warung milik Nur­haida yang beralamat di Muaro Gondang Jorong Rambahan Selatan Nagari Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman.

Saat itu korban disuruh ibunya pergi ke warung  untuk meminta uang kem­ba­liannya sebesar Rp 20.000, yang kebetulan saat itu pelaku yang menjaganya.

Dengan mengelabuhi korban, pelaku mengajak korban masuk ke dalam warung tepatnya di dekat telivisi. Kemudian pelaku mengambil masker warna hijau guna untuk menutup kedua mata anak korban, setelah itu terdakwa mela­kukan perbuatan cabul terhadap korban. (hsb)

Exit mobile version