Hidupkan Mesin Genset, Narjanas Sababalat Tewas Kesetrum di Mentawai

TEWAS KESETRUM— Korban Narjanas Sababalat (34) terbujur kaku di Puksesmas Sikakap gegara kesetrum saat menghidupkan mesin genset.

MENTAWAI, METRO–Tragis. Satu orang warga Dusun Mapoupou, Desa Makalo, Kecamatan Pagai Selatan, Kabu­paten Kepulauan Mentawai terwas akibat keset­rum saat menyalakan mesin genset, Rabu, (30/3) pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Sikakap Iptu Januar membenarkan adanya kejadian itu. Menurutnya, korban saat itu sedang menyalakan mesin genset. Namun, saat korban berusaha mencabut kabel dari genset, tiba-tiba korban tersengat listrik di bagian telapak tangan kiri.

“Seketika, korban terkapar tak sadarkan diri. Setelah itu, keluarga korban dibantu warga membawa korban ke Puskesmas terdekat. Sayangnya, nyawa korban bernama Narjanas Sababalat (34) tak terlolong dan dinyatakan meninggal dunia. Korban mengalami luka bakar,” kata Iptu Januar, Kamis (31/3).

Dijelaskan Iptu Januar mangatakan, kronologis kejadian sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban menyalakan mesin genset miliknya untuk penerangan di rumahnya. Disaat yang bersamaan aliran listrik PLTS di Dusun tersebut ternyata me­nyala, sehingga korban berusaha mencabut kabel genset yang sedang menyala.

“Ketika mencabut colokan dari genset itulah, korban kesetreum. Melihat hal tersebut istri korban berteriak dan meminta pertolongan warga. Kemudian Kepala Dusun beserta warga melarikan korban ke Puskesmas Sikakap dengan menggunakan boat kantor Desa Makalo.  Sesampainya di Puskesmas Sikakap sekira pukul 21.30 WIB, Dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia,” ucap Kapolsek.

Dikatakan Iptu Januar, terkait kasus tewasnya warga yang kesetrum genset ini, pihaknya sudah melakukan upaya kepolisian dengan melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi serta meminta hasil visum luar kepada pihak Puskesmas Sikakap.

“Jenazah korban sudah dibersihkan oleh petugas kesehatan dan rencana pihak keluarga, jenazah korban akan dibawa ke Dusun Makalo, Sikakap untuk disemayamkan di rumah duka,” tutup Iptu Januar. (rul)

Exit mobile version