Dua Koruptor Dana Bencana Solsel Dijebloskan ke Penjara

DIEKSEKUSI— Kejari Solsel mengeksekusi dua terpidana korupsi dana bencana pada BPBD Solsel ke Rutan Kelas II B Muara Labuh untuk menjalani hukuman.

SOLSEL, METRO–Dua terpidana tindak pidana korupsi dana infrastuktur pascabencana alam tahun 2016 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok Selatan, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan (Kejari Solsel)  ke Rutan Kelas II B Muara Labuh.

Kepala Kejaksaan Ne­geri (Kajari) Solsel  Muhammad Bardan mengatakan, dua terdakwa Mai Afri Yunetti dan Ito Marliza dieksekusi pada Rabu (17/11)  pukul 21.00 WIB. Eksekusi itu sesuai dengan pu­tusan Mahkamah Agung Nomor 2682 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 19 Juli 2021.

“Dalam putusan tersebut, kedua terdakwa divonis bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pa­da Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok Se­latan dalam kegiatan perbaikan darurat Tebing Sungai Batang Bangko Ta­hun anggaran 2016,” kata M Bardan yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Raden Khairul Sukri, Kamis (18/11).

Muhammad Bardan me­nye­but, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah me­lakukan tindak pidana secara melawan hukum me­lakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat me­ru­gikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara bersama-sama.

“Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Selain pidana, masing-masing terdakwa se­jumlah Rp 200 juta.  Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama empat bulan kurungan.”,” ungkap Muhammad Bardan.

Ditambahkan Muhammad Bardan, sebelum dilakukan eksekusi, kedua terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test yang dilakukan di Puskesmas Pakan Salasa.

“Dengan hasil keduanya dinyatakan Non Reaktif, selanjutnya kedua terdakwa langsung diantar ke Rutan Kelas II B Muara Labuh, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan untuk menjalani pidana badan,” tandasnya.

Sebelumnya dalam putusan Mahkamah Agung, menghukum terdakwa 1, Mai Afri Yuneti, untuk mem­bayar uang pengganti sejumlah Rp 454.­751.­256,00 dikompensasi dengan uang yang telah disetorkan terdakwa satu kepada Kejaksaan Negeri Solok Selatan sejumlah Rp 100 juta sehingga sisa uang penggangti yang harus dibayarkan oleh terdakwa  sebesar Rp 354.751.256,00 dengan ketentuan jika terdakwa  tidak membayar uang pengganti dalam wak­tu paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Kemudian apabila tidak mencukupi maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun penjara. Sedangkan terdakwa dua, Ito Marliza, SH., untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 454.751.256,00 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut apabila tidak mencukupi maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun 6 bulan.

Bahwa setelah putusan ka­sasi dari Mahkamah Agung diterima oleh terdakwa Mai Afri Yunetti beritikad baik untuk mengangsur uang pengganti senilai Rp 100 juta rupiah kepada Kejaksaan Negeri Solok Selatan yang disetorkan langsung ke Bank BRI cabang Muara labuh sehingga total uang pengganti yang sudah dikembalikan terdakwa Mai Afri Yunetti senilai 200 juta rupiah, berarti masih ada sisa keku­rangan uang pengganti yang belum dibayarkan terdakwa Mai Afri Yunetti sebesar  Rp 254.751.256,00. Sementara terdakwa Ito Marliza belum ada sama sekali melakukan pembayaran uang pengganti sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Bahwa dalam perkara sebagaimana dimaksud, terdapat 4 terdakwa yang dilakukan dilakukan penuntutan secara terpisah (split­sing), selain terdakwa Mai Afri Yunetti dan Ito Marliza terdapat terdakwa atas nama Alm. Beni Ardi (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang telah meninggal dunia dan telah diproses untuk diajukan penghentian penuntutannya sedangkan terhadap ter­dakwa Irda Hendri (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) masih menunggu Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, kasus korupsi itu terjadi setelah banjir bandang yang melanda Solok Selatan pada awal 2016 pemerintah setempat mengajukan dana pada BNPB untuk perbaikan sungai Batang Bangko. Atas usulan tersebut BNPB mengucurkan dana sebesar Rp9 miliar dan Rp4,5 miliar dana tersebut dipergunakan untuk perbaikan darurat tebing Batang Bang­ko. Akibat adanya per­buatan korupsi itu, me­nim­bulkan kerugian negara diperkirakan Rp900 juta (hen)

Exit mobile version