Ketua Kelompok Tani Tuah Sakato Divonis 8 Tahun Penjara, Terjerat Kasus Korupsi dan Sempat Buron Belasan Tahun

Kajari Payakumbuh, Su­war­sono.

PAYAKUMBUH, METRO–Ketua Kelompok Tani Tuah Sakato berinisial AKY yang terjerat kasus ko­rupsi  perluasan lahan gam­bir sekitar 250 hektare di Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Ko­ta akhirnya dijatuhi huku­man deapan tahun ku­rungan penjara.

Terdakwa AKY yang ditangkap setelah menjadi buronan selama belasan tahun ini dinyatakan ber­salah dan terbukti melaku­kan korupsi pengadaan lahan gambir pada 12 tahun silam, yang menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang.

Vonis yang dijatuhi ke­pada AKY ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke­jaksaan Negeri Paya­kum­buh. Sebelumnya JPU me­nuntut terdakwa 6 tahun denda 200 juta subsider  6 bulan kurungan. Namum majelis hakim memutus le­bih tinggi, yakni 8 tahun pen­jara dan membayar uang pengganti  Rp 1 miliar lebih subsider 1 tahun pen­jara.

“ Iya, untuk terdakwa AKY telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Padang dengan vonis 8 ta­hun. Atas putusan itu, kita masih pikir-pikir,” sebut Kajari Payakumbuh, Su­war­sono melalui Kasi Pid­sus, Satria Lerino, Selasa (16/11).

Satria Lerino menam­bahkan, atas putusan itu, selain JPU, terdakwa AKY juga pikir-pikir. Sementara dari fakta persidangan menurut Satria Lerino, tidak tertutup adanya ter­sangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai milyaran rupiah itu.

Beberapa waktu lalu, Tim Kejaksaan menang­kap seroang tersangka yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan kasus dugaan korupsi perluasan lahan gambir sekitar 250 hektare di Kecamatan Ka­pur IX, yang terjadi be­lasan tahun lalu yang ter­jadi di Kabupaten Lima­puluh Kota.

Penangkapan terhadap tersangka AKY yang meru­pakan Ketua Kelompok Tani Tuah Sakato dilakukan Selasa 11 Mei 2021 di Na­gari Lubuak Alai Keca­matan Pangkalan Kabu­paten Limapuluh Kota seki­tar pukul 17.00 WIB. Tidak mudah bagi Tim Pidsus untuk menangkap AKY, se­bab telah dilakukan pe­ng­intaian dalam waktu yang sangat lama.

Bahkan setelah ber­hasil ditangkap, mobil yang dikendarai tim berjumlah selapan orang tersebut sempat mengalami pecah ban. Beruntung sejumlah kendala yang terjadi ber­hasil diatasi, sehingga ter­sangka berhasil dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Seperti diketahui, kasus korupsi itu merupakan Pro­yek bersumber dari APBN merupakan Pokok Pikiran (Pokir) mantan Anggota DPR-RI, Riau (alm) Azwar Ches Putra. (uus)

Exit mobile version