PAYAKUMBUH, METRO–Ketua Kelompok Tani Tuah Sakato berinisial AKY yang terjerat kasus korupsi perluasan lahan gambir sekitar 250 hektare di Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota akhirnya dijatuhi hukuman deapan tahun kurungan penjara.
Terdakwa AKY yang ditangkap setelah menjadi buronan selama belasan tahun ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan gambir pada 12 tahun silam, yang menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang.
Vonis yang dijatuhi kepada AKY ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 6 tahun denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Namum majelis hakim memutus lebih tinggi, yakni 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 1 miliar lebih subsider 1 tahun penjara.
“ Iya, untuk terdakwa AKY telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Padang dengan vonis 8 tahun. Atas putusan itu, kita masih pikir-pikir,” sebut Kajari Payakumbuh, Suwarsono melalui Kasi Pidsus, Satria Lerino, Selasa (16/11).
Satria Lerino menambahkan, atas putusan itu, selain JPU, terdakwa AKY juga pikir-pikir. Sementara dari fakta persidangan menurut Satria Lerino, tidak tertutup adanya tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai milyaran rupiah itu.
Beberapa waktu lalu, Tim Kejaksaan menangkap seroang tersangka yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan kasus dugaan korupsi perluasan lahan gambir sekitar 250 hektare di Kecamatan Kapur IX, yang terjadi belasan tahun lalu yang terjadi di Kabupaten Limapuluh Kota.
Penangkapan terhadap tersangka AKY yang merupakan Ketua Kelompok Tani Tuah Sakato dilakukan Selasa 11 Mei 2021 di Nagari Lubuak Alai Kecamatan Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota sekitar pukul 17.00 WIB. Tidak mudah bagi Tim Pidsus untuk menangkap AKY, sebab telah dilakukan pengintaian dalam waktu yang sangat lama.
Bahkan setelah berhasil ditangkap, mobil yang dikendarai tim berjumlah selapan orang tersebut sempat mengalami pecah ban. Beruntung sejumlah kendala yang terjadi berhasil diatasi, sehingga tersangka berhasil dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Seperti diketahui, kasus korupsi itu merupakan Proyek bersumber dari APBN merupakan Pokok Pikiran (Pokir) mantan Anggota DPR-RI, Riau (alm) Azwar Ches Putra. (uus)