PAYAKUMBUH, METRO–Usai melakukan penggeledahan di tiga instansi dan dua perbankan untuk mengumpulkan bukti-bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh memastikan dalam waktu dekat menetapkan tersangka yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana penanganan Covid-19 di Kota Payakumbuh.
Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Suwarsono didampingi Kasi Pidsus, Satria Lerino dan Kasi Intel, Robby Prasetya kepada wartawan di Kantor Kejari Payakumbuh, Jalan Sukarno Hatta, Koto Nan IV Kota Payakumbuh., Selasa (16/11).
“Waktu dekat penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh akan menetapkan tersangka. Kita sudah kantongi bukti yang kuat terkait adanya tindak pidana dugaan penyelewengan dana penanganan Covid-19,” ungkap Suwarsono.
Namun sayangnya, Kejari Suwarsono belum bersedia menjelaskan siapa-siapa saja yang bakal ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelewengan dana Covid-19 tersebut.
“Yang pasti, penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh sudah memanggil belasan orang terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 yang terjadi di lingkungan Pemko Payakumbuh tersebut dan juga sudah melakukan penggeledahan,” pungkasnya.
Sementara, Pemerhati Hukum di Luak Limo Puluah, Nedi Rinaldi, mengapresiasi kerja keras Kejari Payakumbuh dalam pengawalan penggunaan dana Covid-19 di Kota Payakumbuh. Dia meminta Kejasaan Negeri harus bergerak cepat untuk memastikan siapa orang yang mencoba-coba bermain-main dengan dana Covid-19.
“Kita apresiasi apa yang dilakukan Kejasaan Negeri Payakumbuh. Ini membuktikan bahwa Kejari Payakumbuh mengawasi terhadap penggunaan dana Covid-19. Dan ini harus disingkap seterang-terangnya kepublik. Jika memang ada buka, kalau tidak juga harus dijelaskan,” tuturnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh melakukan penggeledahan terhadap tiga instansi dan dua perbankan di Kota Payakumbuh, Senin (15/11) pagi. Penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Adhyaksa itu terkait penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana penanganan Covid-19.
Tim gabungan dari Satuan Pemberantasan Korupsi Kejari Payakumbuh yang dipimpin, Robby Prasetya, berangkat dari Kantor Kejaksaan menuju Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh. Di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh, tim menggeledah ruangan kerja Kadinkes dr Bakhrizal, gudang dan bagian bendahara.
Tidak beberapa lama, tim gabungan keluar dan bergerak menuju Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sago, di kawasan Labuah Silang. Di PDAM Tim menggeledah ruangan Direktur Umum.
Beberapa menit melakukan penggeledahan di ruangan Direktur Umum PDAM Tirta Sago, tim yang berjumlah sekitar delapan orang itu melanjutkan penggeledahan ke ruangan Direktur RSUD Adnan WD Payakumbuh. Sekitar lima menit kemudian, orang nomor satu di rumah sakit plat merah itu dr Yanti, datang dan menemui tim Kejaksaan.
Hanya sekitar lima menit berbicara dengan tim gabungan itu, mantan pegawai Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh itu diminta untuk datang ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh mengantarkan berkas atau dokumen yang diminta oleh tim gabungan Kejaksaan.
Dari RSUD Adnan WD, tim melanjutkan penggeledahan ke dua perbankkan di Kota Payakumbuh. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim kembali ke kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Koto Nan IV Jalan Sukarno Hatta. Setelah turun dari mobil, tampak tim membawa satu kardus diduga dokumen hasil penggeledahan. Namun, kuat dugaan dokumen yang disita terkiat penggunaan dana Covid-19. (uus)