PDG.PARIAMAN, METRO–Asyik menunggu pembeli datang, seorang pria pengedar sabu dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpariaman di depan bengkel Korong Buluh Kasok Nagari Koto Sungai Sarik Kecamatan VII Koto Sungai, Sabtu (13/11) sekitar pukul 22.30 WIB.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan pelaku berinsial E alias Mak Etek (46), petugas menemukan barang bukti 24 paket sabu siap edar, berikut dengan satu unit timbangan digital yang biasa digunakan untuk mengukur takaran sabu menjadi paket-paket kecil.

Kapolres Padangpariaman AKBP Dian Nugraha HBWPS melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Ramadhan mengatakan, enangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Sungai Sariak.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpariaman melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan pelaku E di depan bengkel di Korong Buluh Kasok,” kata Iptu Ahmad, Senin (15/11).
Dijelaskan Iptu Ahmad, setelah dipanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan ditemukan di kantong celana pelaku barang bukti satu buah kotak rokok merk Surya yang berisikan tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
“Tidak puas dengan barang bukti yang ditemukan pada badan pelaku, selanjutnya tim kembali melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan amankan ditemukan 21 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening beserta satu unit timbangan digital,” ungkap Iptu Ahmad.
Iptu Ahmad menuturkan, setelah di lakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diakui miliknya yang berasal dari A (DPO) di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Kabupaten Padangpariaman.
“Pelaku dan barang-barang bukti saat ini diamankan di Polres Padang Pariaman untuk proses selanjutnya. Pelaku ini diduga sebagai pengedar sabu,” ungkap Iptu Ahmad. (ozi)
Komentar