TANAH DATAR, METRO–Sempat viral di media sosial (medsos) aksi pencurian kotak amal di dua mesjid yang ada di Kabupaten Tanah Datar. Video pertama terjadi di mesjid Al-Faizin, Jorong Pincuran Tujuh, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum Tanahdatar, yang terjadi pada hari Minggu (17/10) yang lalu sekitar pukul 08.57 WIB.
Sedangkan video kedua yang merupakan hasil rekaman CCTV terjadi di Mesjid Al-Muqarromah, Jorong Bukit Barisan, Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, yang terjadi Rabu (20/10) sekitar pukul 16.15 WIB.
Dalam beraksi, pelaku diduga merupakan satu keluarga karena disetiap melakukan aksinya selalu terlihat satu orang pria dewasa, satu orang wanita dewasa serta dua orang anak-anak.
Pria dewasa bersama satu orang anak kecil terlihat masuk ke dalam mesjid dan menggasak uang yang ada di dalam kotak amal, sedangkan seorang wanita dewasa bersama satu anak lainnya menunggu di luar mesjid seperti memantau keadaan sekitar.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Aksi komplotan pencuri kotak amal yang diketahui telah beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda ini akhirnya berakhir di tangan Reskrim Polres Tanah Datar.
Polres Tanah Datar yang awalnya mendapatkan laporan adanya aksi pencurian kotak amal di wilayah hukumnya yang viral di media sosial, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang ternyata satu keluarga dan melibatkan tiga orang anaknya.
“”Berdasarkan rekaman CCTV masjid, kami bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Simpang Manunggal, Jorong Dusun Tuo, Kecamatan Lima Kaum, Kebupaten Tanah Datar Sabtu (30/10) yang lalu sekitar pukul 09.00,”ujar Kasatreskrim Polres Tanahdatar Iptu Syafri, Rabu (3/11).
Dikatakan oleh Syafri, yang menjadi fokus penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya dalam mengungkap kasus ini adalah kasus pencurian di Mesjid Al-Faizin, Jorong Pincuran Tujuh, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum Tanahdatar, yang terjadi 17 Oktober yang lalu.
“Selain viral di media sosial pihak mesjid juga melaporkan kasus ini ke kepolisian, sehingga ini yang menjadi fokus kami dalam melakukan penyelidikan,”katanya.
Dua pekan berselang akhirnya komplotan tersebut berhasil ditangkap yang ternayata merupakan pasangan suami istri (pasutri) serta melibatkan tiga orang anaknya disetiap melakukan aksinya.
“Pasutri pencuri kotak amal ini berinisial DS (38) dan YA (28) yang merupakan warga, Dusun 3 Palanggaran, Kelurahan Campago Selatan, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Piaman,”imbuhnya.
Dikatakannya, pasutri ini dalam melakukan aksinya berbagi tugas, suami mencongkel kotak amal bersama putra sulungnya, sementara isteri dengan kedua anaknya mengawasi keadaan sekeliling.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah beraksi di 18 lokasi, yang terdiri dari Kabupaten Tanahdatar, Bukittinggi, Payakumbuh, Padang Panjang Kabupaten Solok,”ucapnya.
Saat ini para pelaku berikut barang bukti, sudah berada dalam penahanan penyidik Satreskrim Polres Tanahdatar guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 363 jo 362 KUH Pidana.
“Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy Nomor Polisi BA 4671 FS, warna Hitam Putih, satu lembar STNK sepeda motor merek Honda Scoopy Nomor Polisi BA 4671 FS, satu kotak amal mesjid Al Faizin, satu batang alat pembengkok besi warna biru, satu buah obeng warna merah, uang tunai 551.000 ribu, satu topi warna krem, satu helai jaket warna kuning dan satu buah helm warna merah merek Ganz,”pungkasnya. (ant)