Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap Tim Polda Sumbar, Dijual Online lalu Dikirim Pakai Jasa Ekspedisi, Beroperasi 2 Tahun, Sindikatnya Diburu

BARANG BUKTI— Polisi memperlihatkan barang bukti satwa owa ungko yang masih hidup serta kepala rusa dan kijang yang sudah diawetkan dari penangkapan pelaku RP.

PADANG, METRO–Sempat menjadi buronan, se­orang pria yang terlibat dalam kasus penjual satwa dilindungi ditangkap Tim Polda Sumbar ber­sama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di depan Pus­kesmas Kayu Tanam, kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabu­paten Padangpariaman, Minggu (31/10)

Pelaku diketahui ber­inisial RP alias T (24) yang merupakan warga Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa seekor satwa owa ungko (hylobates agilis) yang masih dalam kondisi hidup berada di dalam kandang besi.

Selain satwa yang ma­sih hidup, petugas juga men­dapati dua kepala kijang dan satu kepala rusa yang sudah diawetkan yang disita dari pelaku. Hasil pemeriksaan sementara, terungkap kalau pelaku sudah lama menjalankan bisnis ilegal dengan modus menjualnya secara online dan dikirim mengunakan jasa ekspedisi.

Kabid Humas Polda Sum­bar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, Polda Sum­bar dan BKSDA bersama-sama mengungkap kasus sindikat perdagangan satwa yang dilindungi.

“Pelaku sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Akhirnya, pelaku dapat ditangkap di Padangpariaman dengan sejumlah ba­rang bukti tersebut.  Sebelumnya sempat dilakukan penang­kapan namun me­larikan diri,” kata Kombes Pol Sata­ke Bayu, Senin (1/10).

Dijelaskan Kombes Pol Satake Bayu, hasil penangkapan pelaku, juga diamankan barang bukti berupa seekor owa ungko da­lam kondisi hidup, dua kepala kijang dan satu kepala rusa yang telah diawetakan.

“Pelaku menjualnya melalui online dan sudah melakukan kegiatan ini selama kurang lebih 2 tahun. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dikarenakan ini sindikat dan diduga masih ada rekan lainnya,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu.

Terhadap pelaku, ditegaskan Kombes Pol Satake Bayu, dikenakan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Eko­sis­tem­nya. “ Ancamannya pidana 5 tahun penjara. Saat ini penyidik Ditreskrimsus masih terus melakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Sementara, pelaku RP kepada wartawan mengakui perbuatannya yang sudah menjual atau memperdagangkan satwa yang dilindungi. Untuk melancarkan aksinya, RP menjualnya secara online hingga akhirnya diamankan oleh petugas BKSDA Sumbar.

“Saya tidak mengeta­hui kalau yang membeli sat­wa tersebut adalah pe­tu­gas BKSDA Sumbar yang berpura-pura. Untuk satwa owa ungko ini saya jual dengan harga Rp 800 ribu. Satwa dan bagian tubuh satwa ini didapatkan dari temannya. Saat diamankan itu ada teman saya, tapi dia berhasil kabur,” katanya.

Ditambahkan RP, untuk kepala kijang dihargai Rp 500 ribu dan untuk kepala rusa Rp 800 ribu. Selain itu, dirinya melakukan kegiatan ini sembunyi-sembunyi dengan mengirimkan satwa melalui paket.

“Saya telah menjual owa ungko, monyet, kura-kura, dan rangkong. Kalau untuk kulit harimau saya belum pernah menjualnya,” pungkasnya. (rgr)

Exit mobile version