TANAHDATAR, METRO–Miris. Dua pemuda berstatus kakak beradik kandung warga Jorong Pasar, Nagari Lima Kaum, Kecamatam Lima Kaum ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanahdatar, Minggu (31/10). Keduanya ditangkap gara-gara nekat mengedarkan sabu.
Dari penangkapan kakak beradik berinisial JP (32) dan MA (21), petugas menemukan barang bukti masing-masing satu paket sabu. Untuk pelaku JP, sabu ditemukan petugas di dalam topi yang dikenakannya, sedangkan MA ketahuan membuang kotak rokok yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Tanahdatar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tanahdatar, hingga diketahui kalau pelaku JP terlibat peredaran sabu.
“Pelaku JP diringkus saat melintas di jalan raya Batusangkar-Lima Kaum, Jorong Kubu Rajo, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum. Ketika dilakukan penggeledahan, kita menemukan satu paket sabu siap edar dalam topinya,” ungkap AKP Desfiarta, Minggu ( 31/10).
Dijelaskan AKP Desfiarta, setelah menangkap JP, petugas selanjutnya menggiring pelaku ke kediamannya di Jorong Pasar, Nagari Lima Kaum, untuk mencari barang bukti lainnya. Hanya saja, saat tim datang ke rumahnya, petugas melihat pelaku MA yang merupakan adik kandung dari JP membuang kotak rokok dari balik jendela.
“Saat itu juga anggita mengambil dan memeriksa bungkusan rokok tersebut. Setelah dicek, ternyata di dalam kotak rokok ada bungkusan plastik yang berisi sabu. MA pun ikut ditangkap juga,” ujar AKP Desfiarta.
Dikatakan AKP Desfiarta, disaksikan oleh Wali Jorong, warga setempat dan keluarga mereka, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah. Setelah mengumpulkan seluruh barang bukti, kakak beradik itu dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Saat ini kedua saudara kandung tersebut sudah berada dalam penahanan Satresnarkoba Polres Tanahdatar, guna dimintai keterangan lebih lanjut serta untuk kepentingan penyidikan. Kita masih dalami siapa yang memasok sabu kepada kedua pelaku,” pungkasnya. (ant)