2 Karyawan Toko Plastik Merekayasa Perampokan, Datang ke Polsek Bikin Laporan Palsu, Ternyata Gelapkan Uang Penjualan

GELAPKAN UANG PENJUALAN—Satreskrim Polres Sijunjung mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti atas kasus penggelapan.

SIJUNJUNG, METRO–Karena tergiur dengan uang hasil penjualan, dua orang karya­wan toko plastik di Pasar Raya Solok ini mengaku dirampok di Sijunjung. Bahkan, untuk meya­kinkan menjadi korban peram­pokan, keduanya sengaja mem­buat skenario dan membuat lapo­ran ke Polsek IV Nagari, Polres Sijunjung.

Untung saja polisi yang mene­rima laporan tersebut tidak mudah percaya begitu saja atas laporan perampokan yang direkayasa oleh kedua pelaku. Setelah serangkaian pemeriksaan dan analisas berdasarkan kronologinya, polisi pun mengetahui kalau kedua karyawan itu berbohong dan membuat cerita palsu.

Polisi pun meng­inte­rogasi kedua pelaku yang diketahui bernama Anggi (20) warga Tanah Garam, Kota Solok dan Cecep (26) warga Muaro Paneh, Ka­bu­paten Solok, hingga kedua­nya pun mengakui per­buatannya. Motifnya, ter­nyata mereka berdua ber­niat menggelapkan uang hasil penjualan dan se­ngaja melapor ke Polsek untuk meyakinkan bosnya kalau mereka dirampok.

Informasi yang dihim­pun POSMETRO, kejadian itu bermula saat pelaku Anggi  dan Cecep yang merupakan karyawan di salah satu toko plastik di pasar raya Solok pergi mengantarkan pesanan pelanggan hingga ke Kabu­paten Sijunjung meng­gu­nakan mobil pikap L300, pada Senin (25/10) sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah barang pesa­nan diantarkan keduanya tergiur dengan uang hasil penjualan yang berjumlah sekitar Rp42 juta yang se­ha­rusnya disetorkan ke­pada pemilik toko. Untuk mengakalinya, kedua ka­ryawan tersebut membuat laporan polisi bahwa telah menjadi korban peram­po­kan, sehingga uang hasil pen­jualan dinyatakan hi­lang.

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, bersama Kasat Reskrim Akp Abdul Kadir Jaelani melalui Kasubag Humas Akp Nasrul Nurdin mengatakan, kasus peng­gelapan tersebut terung­kap setelah kedua pelaku melapor ke polisi.

“Mereka mengaku telah dirampok oleh empat orang tak dikenal di daerah Kandang Baru, Sijunjung. Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan anggota menuju lokasi,” tutur Kasubag Humas Akp Nasrul Nurdin.

Sebelumnya, kedua ka­rya­wan yang melapor ter­sebut dimintai keterangan terkait kejadian perampokan yang dialaminya. “Namun keterangan dari pelapor tidak ditemukan saat sampai di TKP yang dilaporkan, apalagi informasi dari keduanya berbeda-beda sehingga polisi pun merasa curiga,” ujarnya.

Setelah melakukan interogasi mendalam, barulah mereka mengaku bahwa kejadian perampokan tersebut sengaja direkayasa agar bisa memiliki uang hasil penjualan di toko tempat mereka bekerja.

“Akhirnya mereka jujur, kalau sengaja merekayasa kejadian ini. Sedangkan uang hasil penjualan toko disimpan pada dua tempat yang berbeda. Satu titik di Kupitan bertempat di semak-semak, dan satu lagi di  Nagari Pematang Panjang. Itu dilakukan agar uang tadi bisa mereka miliki,” terangnya.

“Anggota curiga kalau kedua pelapor tersebut berupaya untuk menyembunyikan sesuatu. Pada saat dilakukan interogasi mendalam terhadap dua orang tersebut, barulah mereka mengakui bahwa kejadian perampokan atau pembegalan terhadap me­reka  adalah rekayasa, tuju­annya agar uang tadi bisa mereka miliki,” katanya.

Bukan sebagai korban, ternyata kedua karyawan toko tersebut merupakan pelaku utama dalam kasus penggelapan. “Kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Sijunjung untuk pro­ses hukum lebih lanjut,

Pada kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp42 juta, satu unit handphone merk OPPO A3s warna ungu dan satu unit mobil mitshubisi L300 warna hitam dengan nomor polisi BA 8572 PA sebagai barang bukti. (ndo)

Exit mobile version