Masih Proses Gugatan Perdata, PH Xaveriandi Sutanto Minta Penundaan Eksekusi 237 Ton Gula

Kuasa hukum Xaveriandi Sutanto mengajukan surat penundaan eksekusi dan pemusnahan 237 ton gula kristal putih yang tersimpan di gudang CV Padi Rimbun Berjaya.

PADANG, METRO–Kuasa hukum Xaveriandi Sutanto mengajukan surat penundaan eksekusi dan pe­mus­nahan 237 ton gula kristal putih yang tersimpan di gu­dang CV Padi Rimbun Berjaya. Alasannya, saat ini perkara tersebut sedang dalam proses gugatan perdata.

Sementara, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Padang, pada Selasa pagi (26/10)  berencana melakukan ek­sekusi terhadap barang bukti kasus 237 ton gula kristal putih tidak SNI yang tersimpan di gudang CV Padi Rimbun Berjaya milik Xave­riandy Sutanto. 

Seperti diketahui, Xa­ve­rian­dy Sutanto meru­pakan terpidana kasus suap yang juga menyeret nama man­tan Ketua Dewan Per­wa­kilan Daerah (DPD) RI Ir­man Gusman. 

Berdasarkan dokumen yang diterima koran ini, proses penyitaan dan pemusnahan 237 ton gula kristal tanpa SNI tersebut, sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1538K/Pid.Sus/2017 dan Putusan Peninjauan Kembali nomor 212PK/PID.SUS/2019 yang dalam amar putusannya dirampas dan dimusnahkan.

Menurut Putri Deyesi Rizki kuasa hukum Xaveriandy Sutanto dari Inspirate Advocate, Legal Consultan and Procurement Consultan, pihaknya sudah mengajukan gugatan perdata perihal perbuatan melawan hukum. Sidang perdananya dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta, berlangsung pada 11 November 2021 mendatang.

“Kerugian yang dialami klien kami lantaran telah dihukum secara pidana, ditahan dan kerugian secara materil gula yang dibelinya juga akan dimusnahkan. Klien kami waktu itu, membeli gula kepada perusahaan yang ditunjukkan untuk didistribusikan. Jika gula tersebut tidak memiliki SNI, perusahan yang ditunjuk itulah yang menyebabkan klien kami mendapatkan sanksi hukum,” kata Putri Deyesi Rizki, Senin (25/10).

Putri Deyesi menjelaskan, dalam pengurusan SNI CV Padi Rimbun Berjaya juga sudah melakukan iti­kad baik dengan melakukan pendaftaran pada 11 April 2016 dan mendapatkan sertifikat pada bulan Juni ditahun yang sama.

“SNI sudah diurus. Juni 2016 kita sudah dapatkan sertifikat. Namun, dalam proses itu, Gudang CV Padi Rimbun Berjaya digrebek. Dan barang di Gudang disegel. Barang di Gudang (gula) belum diedarkan. Yang sudah diedarkan su­dah dilakukan penarikan semua,” ujar Putri Deyesi.

Putri Deyesi menambahkan, selama ini CV Padi Rimbun Berjaya juga aktif dalam operasi pasar dan bergabung dalam tim pengendalian inflasi daerah. CV Padi Rimbun Berjaya juga, telah mengantongi izin PIRT yang diterbitkan oleh Dinas  Kesehatan kota Padang berdasarkan aturan dari BPOM.

“Nah, permintaan pe­nun­daan eksekusi pemusnahan ini juga kita layangkan, untuk kepentingan barang bukti di persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta nanti,” tutup Putri Deyesi Rizki. (rgr)

Exit mobile version