PADANG, METRO–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang menjerat Bupati Solok, Epyardi Asda.
Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono saat diwawancarai wartawan, Senin (20/9). Namun, sebelum dilaksanakan gelar perkara tersebut, pihaknya secara internal terlebih dahulu melaksanakan pra gelar perkara di Polda Sumbar.
“Hari ini (kemarin-red) pra gelar dilakukan. Itu hanya untuk internal saja. Selanjutnya, gelar perkara dilaksanakan bersama Bareskrim Polri. Untuk jadwalnya dalam minggu ini,” ungkap Kombes Pol Joko.
Dijelaskan Kombes Pol Joko, pihaknya melaksanakan gelar perkara pada tahap penyeldikan ini dilakukan untuk menentukan status penanganan perkara ini dilanjutkan atau tidak. Jika berdasarkan fakta hukum ditemukan tindak pidana, maka perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan, namun jika tidak ditemukan tindak pidana, maka penanganan perkara ini dihentikan.
“Untuk hasil gelar perkara nanti akan kami sampaikan lagi kepada rekan-rekan.,” ujarnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik sudah terlebih dahulu melengkapi keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli.
“Ada tiga saksi ahli, mulai saksi ahli ITE, saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa. Nanti setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa diproses lebih lanjut atau tidak,” jelas Kombes Pol Satake Bayu.
Kombes Pol Satake Bayu, sebelumnya, penyidik memang sudah melakukan pemanggilan terhadap Epyardi Asda sebagai terlapor dan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra sebagai pelapor untuk mediasi di Polda Sumbar. Namun, pihak terlapor tidak hadir.
“Karena mediasi gagal, maka penyelidikan kasus ini dilanjutkan. Terkait alasan Epyardi Asda tak hadir pada mediasi itu, tidak ada pemberitahuan kepada penyidik,” ujar Kombes Pol Satake Bayu.
Seperti diketahui, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik pada Jumat sore (9/7).
Dodi Hendra melapor lantaran merasa tidak terima atas postingan Epyardi Asda di salah satu grup WhatsApp (WA). Namun, belum diketahui isi lengkap postingan yang disebarkan di grup WA tersebut.
“Yang bersangkutan menyebarkan sebuah postingan di grup WA Tukang Ota Paten Top 100 yang isinya menyinggung nama saya pribadi dan orang lain,” kata kata Dodi Hendra saat dijumpai di Mapolda Sumbar.
Terkait pelaporan yang dilakukan dirinya ke Polda Sumbar terhadap Bupati Solok, Dodi Hendra mengungkapkan, yang dilaporkannya khusus menyangkut nama pribadinya
“Postingan itu disebar hari jumat tanggal 2 Juli 2021 dan saya baru tahu setelah dua hari postingan itu disebar karena banyak yang nelpon ke saya,” ungkap Dodi Hendra.
Ditambahkan Dodi Hendra, atas postingan itu, keluarganya menjadi down dan mentalnya menjadi tidak bagus. Namun, tekait bentuk pencemaran nama baik, Dodi Hendra belum bisa menjelaskannya secara rinci.
“Untuk lebih spesifiknya sama pengacara saya saja. Yang penting saya ingin menyampaikan, saya selalu dizalimi, banyak hal, saya juga dikriminalisasi, bermacam-macam cara dia. Hari inilah saatnya saya bicara,” ungkap Dodi. (rgr)