PADANG, MTERO–Pengedar narkoba sekaligus penadah barang hasil curian ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan di kediamannya Ulu Gadut, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh.
Dari penangkapan pelaku berinisial S alias Buya (57), Polisi menyita barang bukti tiga paket ganja dan dua paket sabu-sabu siap edar serta satu set alat untuk mengkonsumsi sabu atau bong.
Parahnya, narkoba yang dijualnya itu disimpan oleh pelaku di dalam peci warna hitam. Yang lebih nekat lagi, ternyata pelaku juga pernah memposting sebuah video yang menayangkan dirinya sedang mengkonsumsi sabu.
Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Lija Naesmon mengatakan, penangkapan terhadap pelaku S ini berdasarkan hasil pengembangan kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Yang mana, pelaku curas mengaku kalau menjual barang hasil curiannya kepada pelaku S.
“Setelah identitas pelaku kita kantongi, tim selanjutnya bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Pauh dan langsung dilakukan penangkapan. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, ternyata kita juga menemukan ganja dan sabu di dalam peci milik pelaku,” ungkap AKP Lija, Minggu (19/9).
Dijelaskan AKP Lija, hasil interogasi, pelaku mengakui kalau ganja dan sabu yang disimpannya di dalam peci merupakan miliknya. Menurutnya, pelaku S selain penadah barang curian, juga berperan sebagai pengedar narkoba.
“Pelaku S juga merupakan pengedar narkoba sekaligus berprofesi sebagai penadah barang hasil curian Bahkan, kita menemukan sebuah video pelaku yang tengah asyik menghisap sabu-sabu. Video itu, diposting oleh pelaku di media sosial pribadinya,” kata AKP Lija.
AKP Lija menuturkan, pelaku memposting video tersebut di Instagram miliknya. Dalam video itu terlihat pelaku S menggunakan topi merah. Dia dengan jelas menampilkan dirinya memegang alat hisap sambil mengonsumsi sabu.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Kilangan untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Barang bukti ada tiga paket ganja dan dua paket sabu siap edar,” pungkasnya. (rom)