ICW Pertanyakan Pemberian Remisi 2 Bulan untuk Djoko Tjandra

Joko Soegianto Tjandra

JAKARTA, METRO–Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan alasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan remisi kepada sejumlah koruptor pada peringatan HUT ke-76 RI. Salah satu koruptor yang mendapat pemotongan hukuman adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih bank Bali, Joko Soegianto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana memandang pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra dinilai janggal. Karena sebelum menjalani masa pidana, Djoko Tjandra buron selama 11 tahun.

“Tentu hal ini janggal. Sebab bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan,” kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (20/8).

Kurnia mengingatkan, Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Ta­hun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik. Untuk itu, ICW mempertanyakan parameter Kementerian Hukum dan HAM dalam menetapkan seorang Djoko Tjandra telah berkela­kuan baik hingga berhak mendapat remisi.

“Pertanyaan lanjutan, apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh Kemkumham?” cetus Kurnia.

ICW juga mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk membuka seluruh nama-nama terpidana korupsi yang mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI. Kemenkumhan juga diminta untuk mencantumkan secara detail alasan narapidana korupsi itu men­dapatkan remisi.

“Misalnya, ketika terpidana menjadi Justice Collaborator, maka pertanyaannya kapan status itu didapatkan? Pemberian informasi ini menjadi penting karena menjadi hak ma­syarakat. Terlebih, dokumen itu tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Kurnia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi dua bulan kepada terpidana kasus hak tagih bank Bali Joko Soegianto Tjandra alias Djoko Tjandra. Alasan memberikan remisi HUT ke-76 RI kepada Djoko Tjandra, karena dinilai sudah menjalani hukuman satu pertiga masa pidana.

“Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (20/9).

Djoko Tjandra saat ini sedang menjalani masa pidana di Lembaga Pema­syarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.­SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009. Rika juga beralasan, remisi terhadap Djoko Tjan­dra telah diatur dalam Undang-Undang.

“Bahwa Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan me­nyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi,” tandas Rika. (jpg)

Exit mobile version