Kasus Akidi Tio, Nasib Kapolda Sumsel Segera Ditentukan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

JAKARTA, METRO–Tim internal Polri telah selesai memeriksa Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri. Pemeriksaan ini terkait dugaan danah hibah fiktif senilai Rp 2 triliun oleh keluarga pengusaha almarhum Akidi Tio.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, hasil pemeriksaan ini akan dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Nantinya, orang nomor 1 di Korps Bhayangkara Polri itu yang akan menbuat keputusan perihal nasib Eko.

“Mengenai penco­potan maupun mutasi itu ada SOP-nya, kemudian ada aturannya. Tentunya ini semua kita harus menge­tahui nanti bagaimana ha­sil daripada kegiatan Itwa­sum dan Propam ini sete­lah diajukan ke Pak Ka­polri,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Ju­mat (20/8).

Argo menuturkan, saat ini pemberkasan hasil pe­me­riksaan masih dilak­sa­nakan. Jika sudah selesai, akan langsung diserahkan kepada Kapolri. “Ini masih dalam proses pembuatan,” jelasnya.

Sebelumnya, keluarga mendiang Akidi Tio men­dadak menjadi perbin­ca­ngan publik setelah meng­hibahkan uang senilai Rp 2 tri­liun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Sela­tan. Anak Akidi, Heriyanti kemudian dijemput oleh jajaran Polda Sumatera Se­la­tan terkait dana hibah ter­sebut yang tak kunjung cair.

Setelah ditelisik lebih jauh, Heriyanti ternyata pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 7,9 miliar. Total, ada 3 proyek yang diduga telah terjadi penipuan.

“Kronologinya adalah sekitar 2018 terlapor ini mengajak saudara pela­por, JBK berbisnis ada 3 item bisnis yang diajak, mulai dari kerja sama or­de­ran songket, kemudian or­deran AC, dan juga pe­kerjaan interior. Totalnya semua sekitar Rp 7,9 mi­liar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8).

Laporan tersebut di­buat oleh Ju Bang Kioh ke Sentra Pelayanan Ke­poli­sian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 14 Fe­bruari 2020. Laporan tere­gister dengan Nomor:LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. (jpg)

Exit mobile version