Korupsi 174 Juta, Mantan Bendahara Nagari Salo Divonis 16 Bulan Penjara

SIDANG— Terdakwa Afrida Noerita, yang merupakan mantan Bendahara Nagari Salo, Kabupaten Agam, menjalani sidang terakhirnya di Tipikor Padang.

PADANG, METRO–Mantan bendahara Nagari Salo, Kabupaten Agam, Afrida Noerita yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Nagari divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan empat bulan penjara (16 bulan), menghukum terdakwa memba­yar denda sebesar Rp50 juta dan subsider tiga bulan,” kata hakim ketua si­dang Yose Ana Roslinda dengan didampingi Emria Syafitri dan Elisya Florence, saat membacakan amar putusannya, Kamis (12/8).

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp174.864.096.06, bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara enam bulan.

Majelis hakim berpen­dapat terdakwa melanggar pasal 3 Jo 18 Undang-Undang RI Nomor 31 ta­hun 1999, tentang tindak pidana korupsi. Sebagai mana yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dalam memberantas tindak pidana Korupsi,”tegasnya.

Terdakwa yang di­dam­pingi Penasihat Hukum (PH) Rina cs, mengaku menerima putusan Majelis Hakim. “Kami terima majelis,” ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam, dengan pidana penjara selama dua tahun. Menghukum terdakwa mem­bayar denda sebesar Rp50 juta, dan subsider enam bulan penjara.

Tak hanya itu, terdakwa juga wajib kan membayar uang pengganti senilai Rp174.864.096.06 dan subsider enam bulan penjara. Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa, terdakwa Afrida Noerita, menjabat sebagai bendahara nagari Salo, Kabupaten Agam. Dimana terdakwa telah, menggunakan dana Nagari Salo tahun anggaran 2018, untuk kepentingan terdakwa.

Selain itu, terdakwa tidak menyerahkan dana kegiatan dan juga terdakwa pun membuat laporan fiktif serta stempel palsu. Terdakwa juga  membuat surat pernyataan pertanggung jawaban belanja yang tidak didukung dalam SPJ selama tahun 2018.Sehingganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp174.864.096.06. (hen)

Exit mobile version