Libur Tahun Baru Islam Digeser Jadi 11 Agustus 2021

SEBELUM PANDEMI—Sejumlah warga mengikuti pawai obor dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 Hijriyah.

JAKARTA, METRO–Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag)  Kamaruddin Amin memastikan, tahun baru Islam tidak berubah, 1 Muharram 1443 H jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021. Hanya saja, hari libur tahun baru hijriyahnya yang digeser, dari 10 Agus­tus menjadi 11 Agustus 2021.

“Tahun Baru Islam te­tap 1 Muharram 1443 H, ber­tepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang dige­ser menjadi 11 Agustus 2021,” ungkap Kamaruddin, Minggu (8/8).

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Men­pan RB No 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Peru­bahan Kedua atas Kepu­tusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasio­nal dan Cuti Bersama.

Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Mu­har­ram 1443 H, ada juga pe­rubahan hari libur dalam rangka memperingati Mau­lid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awwal 1443 H. “Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah men­jadi 20 Oktober 2021,” jelas­nya.

“Sedangkan cuti ber­sama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 De­sember 2021 M, ditiada­kan,” sambungnya.

Kamaruddin men­jelas­kan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pen­cegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. Kata dia, ini merupakan ikhtiar untuk mengantisipasi mun­culnya klaster baru.

“Maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M. Jadi hari liburnya saja yang beru­bah, bukan hari besar ke­agamaannya,” tandasnya. (jpg)

Exit mobile version