Sepasang Kekasih jadi Pembunuh Sadis

PASBAR, METRO – Kasus pembunuhan yang menghebohkan Pasbar akhir pekan kemarin terungkap. Ternyata, pelakunya adalah sepasang kekasih yang telah merencanakan pembunuhan sadis terhadap korbannya sejak jauh hari. Diduga, antara pelaku laki-laki dengan korban Siri (56) pernah terlibat dendam lama. Sang wanita “diumpankan” untuk menjerat korban.
Polres Pasbar meringkus pasangan yang diduga pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap Siri, Sabtu (25/8) siang. Siri dihabisi di showroom mobil di Lingkung Aua Pasbar dan membuangnya ke kebun sawit Kompleks SMP, Ophir, Pasbar. Keduanya AMD (20) dan PNS (19) ditangkap di lokasi berbeda di Jorong Jambak, Kecamatan Pasaman, Pasbar.
Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kasat Reskrim AKP Deny Catur Wardana menyebut, dari hasil penyidikan, AMD diduga sakit hati atau dendam kepada korban. Ditambah niat dari kedua tersangka saat itu ingin mengambil harta korban.
“Jadi, salah satu pelaku yakni AMD merasa sakit hati dan dendam karena korban yang pernah merusak keharmonisan keluarganya. Bapak dan ibunya diduga bercerai karena ada main dengan korban. Selain itu juga motifnya adalah ingin mengambil harta korban atau perampokan,” ujar Iman, Minggu (26/8) siang.
Kata Kapolres, pengungkapan kejadian bermula Jumat (24/8) sekira pukul 10.00 WIB, Polres Pasbar mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada mayat di dalam mobil merk Toyota Agya berwarna biru dengan Nopol BA 1069 SQ di area kebun sawit masyarakat di daerah Jambak Jalur IX, Kecamatan Pasaman, Pasbar.
”Setelah mendapatkan laporan itu, langsung diturunkan tim Polres ke lokasi. Sesampai di lokasi, dilakukan pengecekan dan olah TKP baru dipastikan memang betul ada mayat di dalam mobil tersebut,” terang Kapolres.
Menurut Kapolres, mayat yang ditemukan di dalam mobil itu dalam kondisi digulung pakai kasur santai berwarna cokelat. Setelah itu mayat dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina (Yarsi) Simpang Empat untuk dilakukan visum et revertum (VER).
”Setelah dilakukan visum barulah diketahui identitas mayat bernama Siri, 56 tahun, warga Lubuk Karak, Jorong Langgam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Kapolres.
Berdasarkan keterangan salah seorang saksi, Rabu (22/8) sekira pukul 17.30 WIB di Simpang Sekunder area perkebunan kelapa sawit Jambak Jalur IX, saksi melihat satu unit mobil Toyota Agya warna biru yang dikendarai laki-laki. Diikuti satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun berwarna merah yang dikendarai perempuan.
”Sesuai keterangan saksi, Satreskrim Polres Pasbar bersama dengan saksi melakukan penyelidikan terhadap pemilik sepeda motor Suzuki Shogun tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pemilik motor Shogun itu adalah tersangka AMD,” papar Kapolres.
Diketahui, AMD bekerja sebagai office boy di shoowroom mobil. Dia juga pemegang kunci showroom. Setelah itu ditelusuri keberadaan tersangka, Sabtu sekira pukul 13.00 WIB dia diamankan. AMD mengakui telah melakukan pembunuhan berencana bersama dengan teman perempuannya PNS.
”Satreskrim langsung mendatangi rumah PNS lalu menangkapnya juga. Setelah keduanya diamankan, baru dilakukan pencarian terhadap barang bukti (BB) dan ditemukan langsung dibawa ke Polres Pasbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, kejadian bermula saat PNS melakukan hubungan badan dengan korban di tempat yang sudah disediakan oleh AMD di lantai 2 showroom. Pasangan ini diduga sudah lebih dari sekali berhubungan di loasi yang sama. Saat itu, AMD bersiap-siap menghabisi korban.
”AMD membawa pisau naik ke lantai 2. Dia langsung menusuk berulang-ulang ke tubuh korban dan juga memukul kepala korban sebanyak 5 kali dengan cangkul. Pada saat kejadian itu posisi tubuh korban sedang bercumbu dengan tersangka PNS,” katanya.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Deny Catur Wardana, setelah kedua tersangka memastikan korban tidak bernyawa, AMD membawa korban menggunakan mobil korban ke lokasi area kebun sawit. PNS mengikuti dengan mengunakan sepeda motor Suzuki Shogun.
”Sesampai mereka di perkebunan sawit itu, kedua tersangka meninggalkan korban di bersama mobil. Tersangka sempat mengambil uang Rp1,5 juta yang digunakan keperluan mereka. Katanya, Rp500 ribu dipakai untuk membayar utang AMD dan Rp1 juta lagi rencana dipakai untuk ongkos melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat,” ujar Deny.
Adapun barang bukti yang disita ialah satu mobil merk Agya berwarna biru BA 1069 SQ, 1 STNK mobil Agya atas nama Siri, 1 unit sepeda motor Shogun BA 5768 JF, 1 helai kain warna kuning, 1 helai kain seprai warna biru, 1 kasur santai warna cokelat, 1 karpet warna merah, 2 lembar karton, 1 alat kontrasepsi jenis kondom.
Selanjutnya, HP merk Xiaomi Redmi 4, HP merk Xiaomi Redmi Note 5A, HP merk Samsung lipat warna putih, HP Blackberry Curve warna hitam, 1 bilah pisau sangkur, 1 buah cangkul, 1 helai pakaian tersangka PNS yang telah terbakar, 1 helai kain sarung tersangka AMD yang telah terbakar dan 1 topi warna hitam milik korban Siri.
”Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Deny. (end)

Exit mobile version