Gelapkan Uang Nasabah Rp900 Juta, Mantan Karyawan Bank Syariah Ditangkap

PADANG, METRO – Diduga melakukan penggelapan dan penipuan uang take over dan uang setoran nasabah, mantan karyawan Bank Syariah Mandiri (BSM) ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrin Polsek Nanggalo. Pelaku diciduk di Jalan Sawo Gundul, Depok, Jawa Barat, Sabtu (18/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Sayfrialdi alias Asep (37), mantan karyawan bagian marketing (pemasaran) yang bertugas sebagai pencari nasabah dan bertanggung jawab terhadap penagihan angsuran nasabah, sudah melakukan aksinya sejak tahun 2016 lalu. Sehingga pihak bank ditaksir mengalami kerugian hingga Rp900 juta.
Selain menggelapkan dana take over (pengalihan kredit ke bank lain), pelaku juga menggelapkan uang setoran angsuran kredit enam orang nasabah, dengan cara menagih angsuran itu kepada nasabah. Namun uang angsuran itu tidak disetorkan pelaku kepada pihak BSM.
Informasi yang dihimpun, terungkapnya aksi kejahatan pelaku ini, berawal dari adanya laporan pihak bank ke Polsek Nanggalo April 2016 lalu dengan nomor LP/143/K/VI/2016/Sektor Nanggalo terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang bank yang dilakukan oleh karyawannya. Pelaku sudah ditetapkan dalam DPO (daftar pencarian orang).
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Nanggalo kemudian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan data-data sebagai bukti dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan yang memakan saktu lebih dua tahun, tindak pidana itu ternyata dilakukan oleh pelaku Syafrialdi alias Asep. Mantan karyawan BSM Kantor Cabang Pembangu (KCP) Siteba, Nanggalo, Padang.
Setelah petugas mengantongi bukti-bukti yang kuat dan keterangan saksi-saksi mulai dari pihak bank dan nasabah, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Syafrialdi saat sedang berada di satu lokasi di Depok. Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan melalui Kapolsek Nanggalo AKP Ridwan mengatakan, pelaku yang diamankan ini diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang bank. Pelaku merupakan mantan karyawan dari BSM KCP Siteba.
”Perbuatan yang dilakukan pelaku menimbulkan kerugian pihak bank hingga Rp 900 juta. Uang yang digelapkan pelaku itu merupakan uang take over kredit dan juga uang setoran nasabah. Bahkan, pelaku juga melakukan pemalsuan dokumen-dokumen seperti slip setoran, slip penagihan angsuran nasabah,” kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku berawal ketika ada beberapa orang nasabah yang mengajukan pinjaman melalui pelaku untuk pengalihan kredit ke bank lain dengan jalur take over. Namun, setelah dana take over cair dari BSM, pelaku kemudian menghubungi nasabah dan mengatakan bahwa dana sudah cair dan menyuruh nasabah ke bank.
”Setiab di bank pelaku memberikan slip penarikan kosong kepada nasabah. Pelaku kemudian mencairkan dana nasabah dan tidak menyetorkan dana nasabah tersebut ke bank yang dituju untuk take over kredit. Bahkan, pelaku juga menerima setoran dana nasabah dan memberikan slip setoran dan pelaku tidak menyetorkan dana tersebut ke BSM Siteba,” ungkapnya. (rg)

Exit mobile version