3 Siswi SMA jadi Pemandu Karaoke

PADANG, METRO – Bekerja sebagai wanita pemandu karaoke, tiga remaja yang masih berstatus siswi SMA diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di kafe dan karaoke Nonik di kawasan Bukit Lampu, Kecamatan Lubeg, Senin (13/8) malam.
Ketiganya, berinisial DA (16) dan DZ (17) yang diketahui merupakan warga Parak Rumbio, Lolong Belanti, Padang Utara dan TD (15), warga Flamboyan, Kecamatan Padang Barat. Mereka digiring ke Mako Satpol PP untuk pemeriksaan. Diduga, mereka nekat menjadi ladies companion (LC) atau pemandu lagu karena tergiur uang.
Di Mako Satpol PP, petugas melakukan pendataan dan pembinaan. Selain itu, petugas juga menghadirkan orang tua mereka agar tahu apa yang telah diperbuat oleh anaknya. Sehingga ke depan bisa lebih meningkatkan pengawasannya. Setelah itu, mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Untuk pemilik kafe dan karaoke, Satpol PP akan memberikan tindakan tegas karena diduga telah mempekerjakan anak di bawah umur. Bahkan pihak Satpol PP juga akan membawa masalah ini ke ranah hukum dengan menyerahkannya kepada polisi.
Plt Kasat Pol PP Yadrison mengatakan, saat dilakukan penertiban di semua kafe dan karaoke di kawasan itu, pihaknya sempat kaget karena di dalam tempat hiburan malam itu mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu.
”Kegiatan yang kita lakukan ini, pengawasan rutin terhadap aktivitas tempat hiburan malam. Ini sudah keterlaluan, remaja perempuan di bawah umur ditemukan bekerja disana dan bahkan pemilik memperbolehkannya. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Yadrison.
Yadrison mengungkapkan, pihaknya menyayangkan orang tua yang tidak bisa melakukan pengawasan terhadap anaknya. Padahal, anaknya itu masih berstatus pelajar. Tidak seharusnya mereka bekerja di sana, apalagi orang tuanya masih terbilang mampu.
”Ini salah satu bentuk kenakalan remaja. Orang tua yang tidak melakukan pengawasan kepada anaknya, ya begini jadinya. Mereka dibiarkan berkeliaran malam hingga terjerumus ke sana. Pembinaan tidak hanya kepada remaja ini saja, orang tua juga kita berikan arahan bagaimana ke depan mengawasi anaknya,” ungkap Yadrison.
Yadrison menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ketiganya bisa bekerja di sana karena diajak oleh temannya bernama Amel yang tinggal di kawasan Tunggul Hitam, Kototangah. Untuk pengembangan kasusnya, pihaknya akan mencari Amel.
”Orang tua mereka sengaja kita hadirkan. Hal ini dilakukan agar orang tuanya mengetahui pergaulan dan perbuatan mereka. Kepada petugas orang tua berjanji akan lebih mengontrol pergaulan anaknya. Iyo pak, awak jago anak wak lai pak, Inyo masih sekolah mah pak,” ujar Yadrison menirukan ucapan para orang tua remaja itu.
Terkait pengelola kafe, Yadrison menegaskan pihaknya akan memanggil. Jika dari pemeriksaan terbukti telah sengaja membiarkan anak di bawah umur bekerja disana, tentu ini telah melanggar. Apalagi kafe tersebut beraktivitas tidak dilengkapi izin.
”Akan diberikan sanksi yang tegas. Dengan adanya temuan ini, kita mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi anaknya dalam bergaul jangan sampai mereka terjerumus kepada hal-hal yang negatif. Karena mereka inilah yang nantinya akan menjadi generasi penerus,” pungkasnya. (rg)

Exit mobile version