Setahun, Anak Tiri jadi Pelampiasan

PADANG, METRO – Seorang remaja kelas 1 SMP lebih dari setahun pelampiasan ayah tirinya. Kini, lelaki yang menikahi ibu kandungnya itu sudah ditangkap oleh Tim Opsnal Satreksrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kamis (9/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku, S (55) yang sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan atau cleaning service di tempat karaoke dibekuk oleh petugas di tempat kerjanya di Jalan Pondok, Kecamatan Padang Barat.
Sejak menjadi “budak” ayah tirinya itu, korban, Kenanga (13) – nama tidak sebanarnya selalu ketakutan saat tidur di kamarnya. Pasalnya, pelaku selalu mencabulinya dengan cara masuk ke dalam kamar korban sekitar pukul 03.00 dini hari di saat ibu korban tertidur.
Aksi itu terus terjadi sepanjang malam, hingga akhirnya korban yang sudah tidak sanggup lagi, memberanikan diri memberitahukan kepada neneknya. Tak terima cucunya dicabuli oleh pelaku, nenek korban kemudian memberitahukan kepada ibu kandung korban.
Keluarga korban membuat laporan polisi dengan nomor LP/1647/K/VII/2018/SPKT UNIT III, 24 Juli 2018. Unit PPA yang menindaklanjuti laporan itu, langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dam saksi-saksi. Setelah mendapatkan bukti yang kuat, polisi langsung menangkap pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna melalui Kanit PPA Iptu Rizsa Rezki Febrian membenarkan adanya ayah tiri yang ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya merupakan anak tiri pelaku.
”Aksi pencabulan itu terjadi di rumah ibu korban. Jadi, ibu korban menikah dengan pelaku. Pelaku kemudian tinggal serumah dengan korban dan ibunya. Untuk waktunya, pencabulan itu dilakukan pelaku di saat dini hari, saat ibu korban sudah tidur,” kata Rozsa.
Rozsa menjelaskan, saat ibu korban tidur, pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban. Beruntung, korban tidak pernah disetubuhi. Setiap pelaku melakukan aksi bejat itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada siapapun.
”Korban berada di bawah ancaman pelaku, sehingga korban tidak berani menceritakannya kepada siapapun. Tapi, karena sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya itu, korban akhirnya menceritakan kepada neneknya,” ungkap Rozsa.
Rozsa menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, aksi pencabulan yang dialami oleh korban sudah berlangsung selama satu tahun. Korban mengalami trauma atas kejadian itu sehingga sejak dilakukan pelaporan korban tinggal di rumah kerabatnya.
”Untuk tindak lanjutnya, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk melengkapi berkas perkara. Dengan adanya kejadian ini, kita menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua harus mengawasi dan menjaga anaknya,” pungkasnya. (rg)

Exit mobile version