BUKITTINGGI, METRO–Umur lanjut usia tidak menyurutkan niat G (54) laki-laki warga Bukik Apik kelurahan Bukik Apik Puhun Kota Bukittinggi untuk mengedarkan Narkoba jenis Sabu-sabu kepada Calon pembelinya.
G yang juga merupakan mantan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP) kembali diringkus Sat Narkoba Polres Bukittinggi Pada Rabu (14/7) sekitar Pukul 15.00 WIB di pinggir jalan Bukik Sangkuik Kelurahan BukikApik Kota Bukittinggi
Kapolres Bukittinggi AKBP.Dody Prawiranegara SH,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP.Aleyxi Aubedillah,SH Kamis (15/7) membenarkan penangkapan tersebut
“Penangkapan G ini berawal dari informasi masyarakat sekitar yang curiga dengan gerak gerik G ini,antisipasi kejadian yang tidak inginkan warga sekitar memberitahu pihak Polres Bukittinggi untuk menindaklanjuti hal tersebut,”katanya.
Mendapat laporan tersebut Polres Bukittinggi langsung menerjunkan Sat Narkoba kelapangan untuk melakukan penyelidikan informasi yang diberikan masyarakat tersebut
Sesampai di lokasi Sat Narkoba memang melihat pria lanjut usia yang sedang berdiri dipinggir jalan seperti menunggu calon pembelinya.Tanpa fikir panjang Sat Narkoba langsung bergerak cepat dan mengamankan G ini. Usai diamankan lanjut Kasat,G langsung di geledah oleh Anggota Kita.
“Dari hasil penggeledahan, anggota kita berhasil menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu siap pakai yang ia simpan dalam saku celana depanya. Usai mendapatkan barang bukti ia pun tidak bisa berkilah bahwa narkoba itu memang miliknya.tidak puas begitu saja, kita langsung melakukan pengembangan tentang narkoba yang di dapat dari G ini dan berhasil mengantongi bandar besarnya,”sebutnya.
Tanpa fikir panjang Sat Narkona langsung mengejar bandar besar tempat G ini memberi barang haram tersebut ke rumahnya di kelurahan puhun kabun Kecamatan MKS Kota Bukittinggi.Sesampai di rumah tersebut Sat Narkoba berhasil mengamankan AS(30) laki-laki yang merupakan bandar besar tempat G memesan narkoba jenis sabu pada hari itu juga sekitar Pukul 16.00 WIB
Usai mengamankan AS ini di rumahnya penggelapan pun di lakukan. Dari hasil penggeledahan di rumah AS ini Sat Narkoba berhasil menemukan 3 Paket besar Narkoba yang diduga jenis Sabu-sabu terbungkus dalam plastik warna bening serta 1 paket Besar narkoba yang diduga jenis sabu sabu dan 4 paket kecil,satu buah timbangan digital warna Silver,satu buah Handphone xiomi dan dua plasti warna bening yang diduga untuk memaketkan barang haram tersebut
Kasat menambahkan usai mengamankan G dan AS ini bersama barang buktinya keduanya langsung di gelandang ke Mako Polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya
Kedua pelaku kita sangkakan pasal pasal 114 Jo 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terang Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH, mengakiri. (pry)