PARIAMAN, METRO–Polres Pariaman berhasil menangkap dua warga Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman NA (33) dan temannya RF (19) yang diduga pengedar sabu-sabu. Kedua tersangka ditangkap usai menjemput barang haram, Kamis (15/7) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasat Narkoba AKP Herit Syah menyampaikan, penangkapannya berawal dari masyarakat bahwa di Aur Malintang sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
Ia mengatakan, usai mendapat informasi tersebut tim langsung menuju rumah pelaku NA namun yang bersangkutan tidak ada di rumah karena sedang menjemput sabu-sabu ke daerah Sunur, Kota Pariaman.
“Kemudian tim dibagi menjadi dua, satu menunggu di jembatan Sunur dan satu tim lagi menunggu di jembatan Manggung,” katanya.
Ia menyampaikan, setelah beberapa lama menunggu, pelaku NA terlihat sedang dibonceng RF melintasi Jembatan Sunur dan tim pun membuntutinya dari belakang. Sesampai di Pasir Lohong, Pariaman tim melihat kendaraan tersebut berhenti kemudian tim langsung mendatangi kedua pelaku namun melihat tim berjalan ke arahnya pelaku NA membuang sesuatu. ”Kemudian kami minta pelaku mengambil yang dibuang tadi,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, tim memeriksa barang yang diambil pelaku dan menemukan satu paket plastik klip bening yang berisi diduga sabu yang disimpan dalam plastik tisu. Selanjutnya anggota Polwan diminta untuk memeriksa tubuh pelaku NA dan menemukan satu paket klip bening diduga berisi sabu yang di simpan di dalam beha sebelah kiri.
Barang bukti yang diamankan pada penangkapan tersebut yaitu dua paket ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit telepon genggam merek Nokia warna putih dan android merek Oppo warna biru, serta uang sebesar Rp170 ribu.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (ozi)