Polda Sita 1,3 Kg Sabu dari 6 Pelaku

PADANG, METRO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar mengungkap kasus peredaran narkoba kelas kakap yang memiliki jaringan antarprovinsi. Enam orang tersangka dibekuk di beberapa lokasi berbeda dengan total barang bukti (BB) sebanyak 1,3 kilogram lebih sabu.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tiga pelaku yang diketahui berinisial S (53), tukang bangunan, kemudian RI (41) berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan RS (50), petani. Dalam penangkapan itu, petugas menyita 200 gram sabu atau 2 ons dalam bentuk dua paket.
Ketiga pelaku yang merupakan warga Pekanbaru Riau dibekuk petugas di Jalan Prof Dr Hamka, depan Basko Grand Mall, Sabtu (4/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas melakukan pengembangan ke Pekanbaru dan berhasil menyita barang bukti tambahan sebanyak 1.050 gram sabu dalam bentuk 29 paket.
Sedangkan tiga pelaku berinsial AL (32), tukang parkir, APA (35), buruh dan NS (30) wiraswasta ditangkap petugas di pinggir Jalan Siti Manggopoh, Kompleks Masjid Nurul Iman, Desa Niaras I Dusun Timur, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Jumat (3/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penangkapan itu petugas menyita 1 ons lebih sabu dalam bentuk 20 paket sabu.
Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS didampingi Kabid Humas Kombes Pol Syamsi mengatakan, dalam pengungkapan kasus pihaknya menangkap enam orang pelaku yang memiliki jaringan antarprovinsi dan bahkan merupakan pemain atau pengedar sabu dalam jumlah banyak.
”Enam tersangka ini dari dua kelompok jaringan narkotika lintas provinsi yang berbeda. Tiga pelaku jaringan Pekanbaru dan tiga pelaku jaringan Sumut. Kita menyita sabu 1,3 kilogram lebih yang sudah dibuat dalam bentuk paket kecil, sedang dan paket besar,” kata Kumbul, saat relis di Mapolda, Selasa (7/8) siang.
Kumbul KS menjelaskan, sabu sebanyak itu jika diuangkan bisa mencapai Rp2 miliar dan bahkan sabu itu bisa digunakan untuk 13 ribu orang. Artinya, dengan penangkapan ini, pihaknya bisa menyelamatkan belasan ribu orang dari bahaya narkoba.
”Tiga pelaku yang memiliki jaringan Pekanbaru Riau ini pemain besar. Bahkan, saat dilakukan penangkapan, RS yang berperan sebagai bandar ini mencoba menyuap anggota di lapangan dengan uang 1 miliar agar bisa dilepaskan. Pertama ditawari uang Rp500 juta, kemudian dinaikan Rp1 miliar. Tapi kita dengan tegas menolak karena kita akan tidak tegas orang-orang seperi mereka ini,” tegas Kumbul.
Kumbul menjelaskan, dua kelompok jaringan narkotika yang diamankan tersebut merupakan jaringan lintas Provinsi Riau-Sumbar. Jika dilihat dari modus operandinya, jaringan tersebut cukup besar dan pasti masih banyak jaringannya. Apalagi personel sempat ditawari dengan uang miliaran rupiah.
”Bahkan, salah satu tersangka yang diamankan berstatus pegawai ASN dari Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru. Dia bertugas sebagai kaki tangan bandarnya dan sudah lama berkecimpung dalam peredaran narkotika,” ungkap Kumbul.
Kumbul menuturkan, keenam tersangka dibekuk pada dua TKP, yakni di Kota Pariaman dan Kota Padang. Setelah dikembangkan, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dua TKP lainnya. Satu TKP pengembangan di Pekanbaru, Riau.
“Berdasarkan pengakuan tersangka sabu tersebut berasal dari Malaysia. Paket besar sabu diedarkan ke luar Riau sedangkan paket kecil dalam kota Riau. Terhadap tangkapan ASN, pada 2016 sebanyak 11 orang, kemudian 2017 sebanyak 6 orang dan pada 2018 ini ad 5 orang. Sabu 5 gram dijual Rp5 juta, dan sabu 1 ons dijual Rp100 juta,” ungkap Kombes Pol Kumbul.
Kumbul mengakhiri, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dengan tujuan supaya dapat mengungkap kasus narkotika yang lebih besar lagi. Dalam penegakan hukum, pihaknya tidak akan tebang pilih, dan tidak akan tergiur tawaran dalam bentuk apapun.
“Kami komit dalam pemberantasan narkoba. Terhadap keenam tersangka ini akan kita jerat Pasal 114ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 ancaman di atas lima tahun kurungan penjara hingga 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rg)

Exit mobile version