Tukang Jagal Habisi Pemalak Anaknya

PADANG, METRO – Sempat adu mulut dan berujung adu fisik, seorang lelaki yang bekerja di rumah potong hewan nekat menghabisi nyawa orang yang diduga memalak anaknya di salah satu rumah makan di Kompleks Lubuk Gading Permai III, Kelurahan Lubukbuaya, Kecamatan Kototangah, Sabtu (4/8) sekitar pukul 12.30 WIB.
Korban, Hengki Yusra Fernando (44) yang diketahui residivis, tewas bersimbah darah di rumah makan itu dengan luka tusuk senjata tajam pada dada, paha dan area kemaluan. Kejadian itu membuat warga setempat heboh, sedangkan pelaku, Erianto (50), usai menghabisi nyawa korban langsung melarikan diri.
Tim Opsnal Unit Reksrim Polsek Kototangah yang mendapatkan informasi adanya kejadian itu, langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah itu, jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
Petugas melacak keberadaan pelaku. Alhasil, Minggu (5/8) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, polisi membekuk Erianto yang kabur ke Rimbo Canduang, Simpang Empat, Pasaman Barat. Setelah ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kototangah untuk proses hukum.
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan membenarkan adanya penangkapan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Pelaku ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kototangah. Sebelumnya diketahui kabur ke Pasbar dan dibekuk disana.
“Ditangkapnya pelaku setelah personel Polsek Kototangah menerima informasi adanya penemuan mayat. Setelah dilakukan gelar perkara patut diduga korban tewas karena penganiayaan. Jadi, pelaku usai kejadian melarikan diri ke sana,” kata Kapolresta.
Katanya, dari hasil penyelidikan didapati keterangan bahwa pelaku berada di Rimbo Candung Simpang Empat, Pasaman Barat. “Selanjutnya tim Polsek Kototangah langsung menuju lokasi dan pelaku dapat diamankan,” kata Yulmar.
Yulmar menambahkan, pelaku dan barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Kototangah guna proses lebih lanjut. Pelaku masih diperiksa oleh penyidik guna mengungkap pasti latar belakang terjadinya kasus. “Barang bukti berupa sarung pisau berwarna putih dari kertas koran dan baju korban sudah diamankan beserta pelaku,” katanya.
Dia menyebut, penyidik masih terus mendalami kasus ini. Terungkapnya kasus berkat respon cepat yang dilakukan pihaknya. Berdasarkan Laporan LP/510/K/VIII/2018/Sektor Kototangah. “Dari keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian akhirnya pelaku dapat dibekuk tanpa perlawanan,” ungkap Yulmar.
Kapolsek Kototangah Kompol Joni Darmawan menambahkan, kejadian dilatarbelangi karena anak pelaku mengaku dipalak korban, dan mengadu kepada pelaku. Korban tercatat sebagai seorang residivis.
”Tanpa sengaja pelaku dan korban bertemu di sebuah rumah makan, kemudian adu mulut yang berakhir dengan tewasnya korban di lokasi kejadian. Korban mengalami tiga luka tusuk di dada, paha dan di area kemaluan,” kata Joni.
Joni menuturkan, pisau yang dimiliki pelaku sehari-hari dibawanya karena yang bersangkutan bekerja sebagai tukang jagal di Rumah Potong Hewan Lubukbuaya. Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri dengan sepeda motor dan membuang pisau.
”Pisau belum ditemukan. Pelaku mengaku membuangnya setelah digunakan menusuk korban. Kita masih mencarinya. Untuk saksi sudah tiga orang diperiksa. Pasal sementara yang dijeratkan kepada pelaku adalah Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Joni. (rg)

Exit mobile version