PADANG, METRO – Pimpinan Umum (PU) koran mingguan Jejak News, Ismail Novendra (40) menjalani sidang perdana dengan pembacaan amar dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Padang, Rabu (18/4). Jaksa mendakwa Ismail melakukan pencemaran nama baik terhadap Direktur Operasional PT Bone Mitra Abadi (BMA) Afrizal Djunit.
Namun pada persidangan tersebut, hakim majelis belum memberi kesempatan kepada Ismail yang didampingi penasehat hukum (PH) untuk membantah atau menyanggah apa yang telah didakwakan jaksa kepadanya.
“Untuk kali ini, saudara belum bisa memberi keterangan atau keberatan. Hal itu bisa disampaikan ketika sidang pemeriksaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Syukri dan didampingi Agus Komaruddin dan Suratni sebagai hakim anggota.
Sementara itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa terdakwa Ismail diduga melakukan melakukan pencemaran nama baik melalui pemberitaan yang berjudul “Melirik Sepak Terjang PT BMA di Sumbar, Dir Ops Akui Dunsanak Kapolda.”
Terhadap pemberitaan yang diterbitkan tersebut, Afrizal yang merupakan kontraktor dari luar Sumbar itu, tidak terima. Padahal, sebelum berita itu diterbitkan, dalam dakwaan dikatakan bahwa terdakwa telah mengonfirmasi kepada yang bersangkutan.
Komfirmasi itu dilakukan Ismail melalui pesan pendek aplikasi whatsapp kepada Afrizal yang isinya memperkenalkan diri sebagai pimpinan umum Koran Jejak News. Setelah itu menanyakan jabatan saksi (Afrizal). Kemudian saksi ketika itu menjawab bahwa dirinya ada Direktur Operasional di PT BMA.
Berdasarkan dakwaan itu juga, kontraktor yang telah memenangkan lelang dalam pekerjaan “Pengadaan dan pemasangan pipa serta sambungan rumah hibah air minum perkotaan tahun 2017 di Painan Kabupaten Pesisir Selatan” disebut telah memenangkan banyak proyek besar.
Jaksa juga mengutip pemberitaan. “Sebagai kontraktor dari luar Sumbar, PT BMA patut diacungkan jempol. Pasalnya tahun ini, perusahaan yang berkantor pusat di Batam Kepulauan Riau tersebut dapat memenangkan beberapa proyek besar di Sumbar.”
“Sementara informasi yang didapat JMG pada pemberitaan itu dikatakan, Direktur Operasional PT BMA tersebut memiliki hubungan kekeluargaan dengan Irjen Fahkrizal. Kemudian dipemberitaan juga dijelaskan, kemenangan PT BMA dibeberapa lelang proyek di Sumbar memang menjadi tanda tanya besar dan bahkan telah menjadi sorotan publik.”
Selanjutnya dituliskan juga, “Sebagai pendatang dari luar Sumbar, PT BMA telah sukses mendapatkan beberpa proyek besar di Sumbar tahun 2017. Salah satunya pengelolaan dan pemasangan pip serta sambungan rumah di PDAM Tirta Langkisau Kabupaten Pessel senilai Rp8.253.210.000.”
Jaksa M Iqbal Cs menyebutkan, berdasarkan perbuatannya, terdakwa didakwa dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (2) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik atau Pasal 311 ayat (1) KUHP juga tentang pencemaran nama baik.
Terkait itu, terdakwa Ismail yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Mevrizal Cs, akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). “Setelah kami melakukan musyawarah dengan rekan lainya, kami memutuskan untuk mengajukan pledoi majelis,” terang Mevrizal.
Sementara Ismail sendiri mengaku heran dengan sidang yang dijalaninya ini. Karena, secara jurnalistik, berita yang diterbitkannya itu sudah memenuhi semua unsur. “Saya sudah konfirmasi sebelum menerbitkan. Anehnya, laporan ini juga dikaitkan langsung dengan KUHP. Padahal, berita punya UU tersendiri yaitu UU 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata wartawan Utama ini. (b)