PARIAMAN, METRO – Masyarakat Korong Lohong, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Limau, Padangpariaman mengamankan dan menyerahkan pelaku sodomi inisial R (20) ke Polsek Sungai Limau.
”Pelaku diserahkan masyarakat setempat atas dugaan perbuatan sodomi yang diketahui ayah korban dari hasil pengakuan anaknya,” kata Kapolsek AKP Syafar Koto di Pariaman, Kamis (5/4).
Ia mengatakan, pelaku diketahui oleh ayah korban setelah pengakuan anaknya, bahwa ia telah disodomi. Setelah mendapat kabar dari anaknya, ayah korban langsung mencari pelaku dan membawanya ke Polsek Sungai Limau bersama-sama.
”Pelaku sekarang sudah diamankan di Mapolres Pariaman dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut keterangan pelaku, bahwa ia sudah melakukan sodomi sejak tahun 2012 dengan korban yang telah disodomi sebanyak 34 korban dan juga mengakui bahwa ia juga korban sodomi.
”Modus yang dilakukan pelaku dengan cara membujuk korban dan membawa ke tempat yang sepi, baik di rumahnya sendiri maupun tempat yang keberadaan tidak diketahui orang banyak,” ujarnya.
Ia mengimbau agar orang tua lebih berhati-hati dan tingkatkan pengawasan terhadap anak dari korban cabul atau sodomi yang sudah banyak terjadi di wilayah hukum Polres Pariaman. “Selalu pantau dan awasi anak setiap aktivitas yang dilakukan, karena kalau anak sudah jadi korban,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu korban mengakui bahwa ia sudah disodomi sejak kelas 1 Sekolah Dasar (SD) dan sekarang sudah kelas VI. “Saat itu pelaku membujuk dengan memberikan uang dan menyuruh masuk ke rumahnya, kemudian mengeksekusi,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (efa)