PADANG, METRO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang membekuk seorang oknum polisi yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, saat melakukan penggerebekan di dalam kamar hotel Hotel Daima Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (2/4) malam.
Oknum polisi berinsial J berpangkat Brigadir yang berdinas di Polres Solok Selatan Satuan Sabhara, dibekuk petugas bersama rekannya DP(39) dan seorang SPG rokok bernama Mona PR (25) di dalam kamar hotel saat sedang berpesta narkoba.
Dari hasil penggeledahan di kamar hotel ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. Barang haram itu dipecah menjadi paket besar dan kecil. Selain itu Satresnarkoba Polresta Padang juga menemukan satu set alat hisab sabu atau bong lengkap dengan kaca pirex beserta korek api mancis.
Untuk barang bukti lainnya yang diamankan berupa dua buah sendok yang terbuat dari potongan pipet beserta dua unit handphone turut disita. Saat ini ketiganya masih diperiksa untuk pengusutan lebih lanjut. Sedangkan dari hasil pemeriksaan okum polisi tersebut sudah dua kali ditangkap atas kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara.
Kapolresta Padang AKBP Yulmar Try Himawan membenarkan adanya penangkapan salah satu personel dari Polres Solok Selatan itu. Saat ini untuk yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan dan sudah dilakukan penahanan untuk pengembangan kasus.
”Ya memang benar ada dan sudah kami amankan di Mapolresta Padang. Masih sedang melakukan pemeriksaan. Diduga kuat oknum polisi tersebut terlibat dalam peredaran narkotika, dan ditangkap saat sedang berpesta narkoba bersama dengan rekannya di dalam kamar hotel,” kata Yulmar.
Yulmar menuturkan dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, pihaknya tidak akan pandang bulu. Siapapun yanh terlibat, tentu akan ditangkap dan dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Yang bersangkutan memang masih anggota polisi aktif dan juga pernah melakukan hal yang sama dan baru keluar. Ini untuk yang kedua kalinya terlibat narkoba. Kita akan dalami leterlibatan masing-masing pelaku yang sudah ditangkap ini,” ungkap AKBP Yulmar.
AKBP Yulmar menambahkan, hingga saat ini Polresta Padang telah berkoordinasi dengan Propam dari Polres Solok Selatan untuk penanganan tindakan selanjutnya terhadap anggota yang bersangkutan.
”Tapi dari kita (Polresta Padang) pidananya tetap lanjut hingga nanti sampai ke kejaksaan. Sedangkan untuk sanksi kedinasan yang bersangkutan kita kembalikan propam, ke angkumnya (atasan yang berhak menghukum) yaitu Polres Solok selatan yang lebih memiliki kewenangan,” pungkasnya. (tim)