PADANGPARIAMAN, METRO – Dua narapidana (napi) di LP Cabang Rutan Bagansiapi-api Kabupaten Rokanhilir, Provinsi Riau, Sambulon Pandiangan dan Indra, berhasil jalankan aksi penipuan melalui media sosial (medos) facebook dan whatsapp. Korbannya adalah MR, seorang ASN Pemkab Padangpariaman. MR dirugikan Rp182 juta.
Modus yang digunakan memikat hati MR, dengan mengaku sebagai perwira Polri yang baru menyelesaikan pendidikan. Pelaku meyakini korban akan dipersunting usai Hari Raya Idhul Adha. MR pun menjalin hubungan asmara via medsos dengan pelaku.
Menjalin hubungan sejak 8 Januari lalu, pelaku mulai membujuk korban untuk mengirim uang. Beralasan membutuhkan uang untuk perbaikan mobilnya. Setelah berhasil menipu korban, pelaku memutus komunikasi sehingga korban melapor ke Polres Padangpariaman.
”Korban mengirim uang kepada pelaku sebanyak 11 kali dengan total Rp 182 juta. Uang itu dikirim via ATM dan teller BRI Lubukalung,” ujar Kasatreskrim Polres Padangpariaman, Fetrizal, di Mapolres Padangpariaman, Selasa (27/3).
Fetrizal mengatakan, uang dikirim korban ke rekening BRI 540101009171538, atasnama Wahyu Alriabdi. Setelah diselidiki pihaknya, ternyata rekening tersebut melakukan transaksi di Bagansiapi-api. Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan BRI Cabang Bagansiapi-api, guna melakukan penelusuran melalui CCTV.
”Dari hasil penyelidikan kami yang dibantu pihak bank, tersangka AS (Asep Suprianto, red) berhasil diringkus di Jalan Perwira, Bagansiapi-api, Kamis (22/3),” katanya.
Dari hasil penangkapan itu, imbuh Fetrizal, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari Asep. Yakni enam kartu ATM, uang tunai senilai Rp 8,5 juta, satu unit telepon genggam, dan satu tas sandang. ”Asep kami bawah untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kata Fetrizal, dari hasil interogasi, Asep mengaku bukanlah pelaku langsung yang menipu MR. Dia hanya disuruh untuk mengambil uang di ATM oleh Sambulon dan Indra. “Ketika kami koordinasikan dengan pihak LP Cabang Rutan Bagansiapi-api, benar ada napi berinisial SP dan I itu,” ujarnya.
Kata Fetrizal, dari hasil penyelidikan dan sejumlah barang bukti Asep, Sambulon, dan Indra dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana melakukan penipuan, dan melakukan tindak pidana pertolongan jahat sebagai dimaksud dalam Pasal 378 jo Pasal 55 jo Pasal 56 jo Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya empat tahun penjara. (efa)
Komentar