DHARMASRAYA, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, melakukan penyedikan dugaan korupsi penyelewengan dana retribusi daerah dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) setempat.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Dharmasraya, M Harris Hasbullah didampingi Kasi Intelejen Wiliyamson dan Kasi Pidsus Ilza Putra Zulfa melalui siaran pers yang diterima awak media Jumat, (28/5).
“Perkara ini sudah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kepala Kejari Dharmasraya, M Harris Hasbullah.
Harris Hasbullah menyebutkan peningkatkan status perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-315/L.3.24/Fd.1/05/2021 tanggal 6 Mei 2021. Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya tim sepakat menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
Terkait penetapan tersangka hingga saat ini belum ada. Selanjutnya dalam proses penyidikan nanti akan mencari dan mengumpulkan alat bukti dan menentukan siapa pelakunya.
“Untuk penetapan tersangka belum ada, nanti dalam proses penyidikan. Perkembangan penyidikan akan kita sampaikan setiap minggunya,” ujarnya.
Dalam kasus itu pihak kejaksaan telah meminta keterangan dari pihak pejabat atau mantan pejabat, pegawai, pegawai tenaga harian lepas, perusahaan pemohon IMB, dan Inspektorat.
“Adapun dugaan kasus korupsi yang dilakukan yakni retribusi yang dipungut oknum PNS dari pemohon IMB namun tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Dharmasraya. Sementara IMB pemohon telah diterbitkan dan dikeluarkan oleh dinas terkait, dugaan penyelewengan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 sampai 2019,” jelasnya. (gus)