DHARMASRAYA, METRO– Tak main-main, jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya bertindak cepat setelah mendapatkan informasi terkait adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah hukum polres setempat. Hasilnya, sejak Rabu hingga Kamis (26-27/5) dua kasus narkoba jenis ganja kering berhasil diungkap.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah didampingi Kasat Narkoba menyebutkan ada dua kasus narkoba yang berhasil diungkap dalam dua hari terakhir.
“Kasus yang pertama sebanyak dua orang tersangka, dan kasus kedua dengan satu tersangka, “ ungkap Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha F kepada awak media, Jumat (28/5).
Aditya menjelaskan bahwa kasus pertama berdasarkan LP/ 88/A/V/2021/Polres tanggal 26 Mei 2021 dengan dua orang tersangka atas nama Pikri Suandi (24) warga Jorong Pasar Sialang Gaung, Nagari Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya, dan Ribel Oktamel (23) warga Jorong Koto Ranah, Kenagarian Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Tempat kejadian perkara di Jorong Bukit Gading, Kenagarian Koto Laweh, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya. Kedua tersangka diamankan pada Rabu (26/5) sekira pukul 23.00 WIB.
Sementara kasus kedua, lanjutnya berdasarkan LP/ 89/A/V/2021/Polres tanggal 27 Mei 2021 dengan tersangka satu orang yakni, Godri Putra (25) warga Jorong Koto Hilir, Kenagarian Timpeh, Kecamatan Timpeh, Dharmasraya diamankan pada Kamis (27/5) sekira pukul 03.00 WIB.
“Pengungkapan kasus melanggar hukum ini bermula dari informasi masyarakat. Mendapat informasi tersebut Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Fikri. Dari tersangka Fikri didapat pengakuan narkotika tersebut diperoleh dari tersangka Ribel,” ujarnya
Lanjut kapolres, dari tangan Fikri dan Ribel diamankan barang bukti berupa, satu buah plastik kresek warna biru berisikan 1 paket besar yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja berbentuk ranting daun dan biji kering dibalut dengan lakban warna krem dan satu buah handphone merk Aldo warna orange.
Sementara dari tangan tersangka Godri diamankan barang bukti berupa, 2 buah kertas putih berisikan diduga narkotika golongan 1 jenis ganja berbentuk ranting, daun dan biji kering, satu buah handphone android dengan merek Oppo warna hitam, dan satu lembar uang kertas pecahan Rp50.000.
“Tersangka diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis ganja kering, sesuai dengan Pasal 114 Jo 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (gus)