Polisi “Sikat” Tiga Pengedar Ganja di Daerah Dharmasraya

Barang bukti Tiga pengedar sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya di dua lokasi berbeda.

DHARMASRAYA, METRO– Tak main-main, jajaran Satres­narkoba Polres Dharmasraya bertindak cepat setelah mendapatkan informasi terkait adanya dugaan transaksi nar­koba di wilayah hukum  polres setempat. Hasilnya, sejak Rabu hingga Kamis (26-27/5) dua kasus narkoba jenis ganja kering berhasil diungkap.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Adi­tya Galayudha Ferdiansyah didampingi Kasat Narkoba menyebutkan ada dua kasus nar­koba yang ber­hasil diungkap dalam dua hari terakhir.

“Kasus yang pertama sebanyak dua orang ter­sangka, dan kasus kedua dengan satu tersangka, “ ungkap Kapolres Dhar­masraya AKBP Aditya Ga­layudha F kepada awak media, Jumat (28/5).

Aditya menjelaskan bahwa kasus pertama berdasarkan LP/ 88/A/V/2021/Polres tanggal 26 Mei 2021 dengan dua orang tersangka atas nama Pikri Suandi (24) warga Jorong Pasar Sialang Gaung, Nagari Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya, dan Ribel Oktamel (23) warga Jorong Koto Ranah,  Kenagarian Muaro Ta­ku­ang  Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Tempat kejadian perkara  di Jorong Bukit Gading, Kenagarian Koto Laweh, Kecamatan  Koto Besar, Dharmasraya. Kedua tersangka diamankan pada Rabu (26/5) sekira pukul 23.00 WIB.

Sementara kasus kedua, lanjutnya berdasarkan LP/ 89/A/V/2021/Polres tang­gal 27 Mei 2021 dengan tersangka satu orang yakni, Godri Putra (25) warga Jorong Koto Hilir, Kenagarian Tim­peh,  Kecamatan Timpeh, Dharmasraya diamankan pada Kamis (27/5) sekira pukul 03.00 WIB.

“Pengungkapan kasus melanggar hukum ini ber­mula dari informasi ma­syarakat. Mendapat informasi tersebut Tim Satresnarkoba langsung me­lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ter­sangka Fikri. Dari tersangka Fikri didapat pengakuan narkotika tersebut diperoleh dari tersangka Ribel,” ujarnya

Lanjut kapolres, dari tangan Fikri dan Ribel diamankan barang bukti berupa, satu buah plastik kresek warna biru berisikan 1 paket besar yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja berbentuk ranting daun dan biji kering dibalut dengan lakban warna krem dan satu buah handphone merk Aldo warna orange.

Sementara dari tangan tersangka Godri diamankan barang bukti berupa, 2 buah kertas putih berisikan diduga narkotika golongan 1 jenis ganja berbentuk ranting, daun dan biji kering, satu buah handphone android dengan merek Op­po warna hitam, dan satu lembar uang kertas pecahan Rp50.000.

“Tersangka diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis ganja kering, sesuai dengan Pasal 114 Jo 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (gus) 

Exit mobile version