Jual Sabu, 4 Pengedar “Digulung” dalam Semalam di Bukittinggi

PENGEDAR SABU— Empat pengedar sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Bukittinggi di dua lolasi berbeda.

BUKITTINGGI, METRO–Dalam semalam, Satrenarkoba Polres Bukittinggi menang­kap empat orang ter­sangka penyalah­gu­naan narkotika jenis sabu berhasil. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di dua lokasi berbeda dengan ber­bagai barang bukti.

Penangkapan per­tama dilakukan terha­dap  AF (20) di depan bengkel Yamaha Jalan Soekarno Hatta, Ke­lurahan Pulai Anak Air, Kecamatan MKS, pada Selasa malam (25/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ditangkap, pe­tugas menemukan barang bukti satu paket sabu yang terbungkus platik bening dan satu unit Hp.

Tak puas hanya me­nangkap satu orang, petu­gas melakukan pengem­bangan kasus dan kembali berhasil mengamankan tiga orang di salah satu rumah kontrakan di Jalan konsu­lidasi, Kelurahan Ta­rok Dipo, Kecamatan Gu­guak Pan­jang sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketiganya diketahui be­rinisial S (41), MY (41) dan FA (43) dengan barang bukti enam paket sabu dan barang bukti lain seperti, timbangan digital dan alat hisap (bong).

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah me­nga­takan, penangkapan keempat orang penggedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Ber­modal informasi pihak­nya langsung melakukan penyelidikan hingga ke­empat pelaku ditangkap.

“Keempat pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Bukittinggi pada hari yang sama. Kasus ini masih kita lakukan pengem­ba­ngan untuk mengungkap jaringgannya,” kata AKP Aleyxi, Rabu (26/5).

Dijelaskan AKP Aleyxi, dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti dengan total seba­nyak tujuh paket sabu siap edar. Selain itu juga dite­mukan timbangan digital yang bia­sa digunakan un­tuk me­nimbang sabu dan satu set alat hisap sabu alias bong.

“Keempat tpelaku akan dijerat dengan pasal 111 junto pasal 112 Undang-undang Narkotika tahun Nomor 35 tahun 2009. An­caman hukumannya 4 sam­pai 12 tahun penjara,” pungkasnya. (pry)

Exit mobile version