BUKITTINGGI, METRO–Dalam semalam, Satrenarkoba Polres Bukittinggi menangkap empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di dua lokasi berbeda dengan berbagai barang bukti.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AF (20) di depan bengkel Yamaha Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan MKS, pada Selasa malam (25/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu yang terbungkus platik bening dan satu unit Hp.
Tak puas hanya menangkap satu orang, petugas melakukan pengembangan kasus dan kembali berhasil mengamankan tiga orang di salah satu rumah kontrakan di Jalan konsulidasi, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketiganya diketahui berinisial S (41), MY (41) dan FA (43) dengan barang bukti enam paket sabu dan barang bukti lain seperti, timbangan digital dan alat hisap (bong).
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan keempat orang penggedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Bermodal informasi pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga keempat pelaku ditangkap.
“Keempat pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Bukittinggi pada hari yang sama. Kasus ini masih kita lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringgannya,” kata AKP Aleyxi, Rabu (26/5).
Dijelaskan AKP Aleyxi, dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti dengan total sebanyak tujuh paket sabu siap edar. Selain itu juga ditemukan timbangan digital yang biasa digunakan untuk menimbang sabu dan satu set alat hisap sabu alias bong.
“Keempat tpelaku akan dijerat dengan pasal 111 junto pasal 112 Undang-undang Narkotika tahun Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya. (pry)