Siswi SMK ”Digilir” 4 Lelaki di Tahura

PADANG, METRO – Kehormatannya direnggut bergiliran oleh empat orang tanpa belas kasihan. Itulah yang dialami Kenanga (15)—nama samaran, siswi SMK asal Solok ini. Korban mengalami trauma berat, dan peristiwa tragis yang dialaminya itu masih terus terbayang di ingatannya. Sejak kejadian itu, korban tidak ingin lagi sekolah.
Peristiwa terjadi saat berhenti di Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta, Kecamatan Lubukkilangan, Padang, Senin 18 Desember 2017 lalu. Korban yang datang bersama dengan teman laki-laki yang juga satu sekolahnya, dituduh berbuat mesum oleh penjaga destinasi wisata alam itu.
Itulah awal mulanya terjadinya pelecehan dan pencabulan itu. Korban diamankan penjaga lokasi wisata, Zn (42) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kemudian dipaksa untuk memuaskan nafsu bejatnya. Setelah puas, korban diserahkan ke temannya, Zl (35), petugas kebersihan. Korban kembali mendapatkan perlakuan yang sama.
Penderitaan korban tidak cukup sampai di situ saja. Saat korban diantar pulang oleh dua anak Zn ke rumahnya di Solok menggunakan sepeda motor, dalam perjalanan korban juga kembali digilir. Dua anak Zn diketahui berinisial FE (17) dan P (14) yang masih bertatus pelajar.
Mendindaklanjuti laporan korban setelah melakukan penyelidikan, Unit PPA Padang telah menetapkan Zl dan Zn sebagai tersangka. Termasuk anak kandung Zn, yaitu FE. Sedangkan P yang juga anak dari tersangka Zn sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, dua tersangka telah ditahan di Mapolresta Padang sedangkan tersangka FE ditahan di sel tahanan anak di Polsek Nanggalo. Sesuai dengan laporan polisi LP / 206 / K / I / SPKT Unit II Polresta Padang. Sedangkan P masih terus diburu oleh petugas karena diduga kuat juga terlibat.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kanit PPA Polresta Padang Iptu Rozsa Reski Febrian mengatakan, tiga dari empat pelaku diduga mencabuli anak di bawah umur diamankan. Diamankan ketika mengklarifikasi laporan korban dan disuruh datang ke Polresta Padang.
Sementara, terkait video yang dimaksud pelaku bahwasannya korban berbuat mesum di TKP belum ditemukan. “Kita sudah periksa memory card HP milik tersangka tapi tidak ditemukan video korban berbuat mesum, selain itu kita juga amankan pakaian korban. Ketiga pelaku ini diamankan setelah datang sendiri ke Polresta. Saat dilakukan pemeriksaan didapatkan bukti yang kuat,” kata Rozsa.
Iptu Rozsa menambahkan, pelaku Zn saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik mengaku bersatus PNS, dan bahkan, dua pelaku yang terlibat yakni FE dan P adalah anak dari tersangka Zn dan masih berstatus pelajar. Sedangkan tersangka Zl bertatus tenaga honorer kontrak.
“Jadi, diduga pelaku ini bapak dan dua anak. Bapak status PNS dan anak masih pelajar. Di instansi mana tidak bisa kita sampaikan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini kita masih terus mendalami kasus ini, sehingga peran dari para pelaku ini akan terungkap jelas. Sedangkan pelaku P ini masih kita cari keberadaannya,” ujar Rozsa.
Iptu Rizsa menegaskan terhadap ketiga para pelaku ini akan dijerat pasal 76 D junto pasal 81 ayat (2) junto pasal 76 E junto pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 yang di perbarui dengan Undang-undnag RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pelaku diancam hukum penjara diatas lima tahun penjara. Sedangkan pemulihan mental korban akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan melakukan trauma healing,” ungkap Rozsa. (rg)

Exit mobile version