Ngelem 2 Botol, Pemuda 18 Tahun Nekat Curi HP

PADANG, METRO – Mabuk lem membuat Gilang (18) kehilangan akal sehatnya. Pemuda ini nekat mencuri handphone (HP) dengan modus pura-pura membeli jus mangga di Jalan Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kamis (11/1) pukul 14.00 WIB.
Setelah menyerahkan uang Rp10.000 kepada pedagang, pelaku dengan sigap mengambil HP milik penjual jus. Malang sekali aksi Gilang diketahui korban ketika melihat HP miliknya dibawa kabur pelaku.
Teriakan minta tolong membuat warga sekitar terkejut dan langsung mengejar Gilang. Apes bagi Gilang ia berhasil ditangkap. Massa yang geram langsung menghajar pelaku hingga nyaris babak belur hingga tak sadarkan diri. Tapi pelaku masih bernasib mujur. Nyawanya ditolong setelah aparat kepolisian datang ke lokasi dan mengamankannya ke Mapolresta Padang.
Di ruangan penyidik, setelah sadarkan diri, pelaku mengaku khilaf mencuri karena kecanduan ngelem. Bahkan sebelum melakukan aksinya, Gilang menyebut telah menghirup lem hingga menghabiskan dua botol.
“Saya baru dua pekan ini di Padang. Saya tinggal di Indrapura, Kabupaten Pesisir Selatan. Di Padang ini, saya jualan sate, pak. Tapi sudah berhenti dan rencana mau pulang kampung ke Indrapura. Dengan menghirup lem, saya semakin tidak terkendali,” kata Gilang kepada penyidik.
Gilang mengaku, hasil dari penjualan HP akan dipakai untuk biaya pulang kampung dan membeli lem. Bahkan, saat membeli jus Gilang meminta plastik kepada penjual yang digunakan untuk membungkus lem.
“Saya baru pertama mencuri, pak. Tapi, saya kecanduan ngelem. Karena melihat handphone korban lagi dicas, ada kesempatan, makanya saya ambil. Saya hanya butuh uang untuk kembali ke kampung,” tambahnya.
Sementara suami korban, David (36) mengaku sangat kesal dengan ulah pelaku yang sangat berani mengambil handphone milik istrinya. Kekesalannya, disebabkan karena handphone Samsung Galaxy A7 yang dicuri belum lunas.
”Handphone ini kredit dia malah seenaknya mengambil. Dia bayar jus mangga Rp10.000, tapi handphone malah dibawa kabur. Ya, saya tidak terima, untung ketahuan dan berhasil diamankan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Daeng Rahman, membenarkan adanya pelaku pencurian yang diamankan massa usai membeli jus mangga di Jalan Hamka.
”Surat tanda terima laporan (STTL) dengan nomor 86/K/I/2018 SPKT Unit III telah kita terima. Sedang pelaku telah kita menekam di sel tahanan Mapolresta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika terbukti pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ancaman lima tahun,” pungkasmya. (rg)

Exit mobile version