Polisi Bongkar Curanmor Jaringan Residivis, Tiga Pencuri Satu Penadah 20 Barang Bukti Diamankan

SPESIALIS CURANMOR— Tiga pelaku curanmor dan satu penadah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sawahlunto di lokasi berbeda dengan barang bukti puluhan sepeda motor hasil curian.

SAWAHLUNTO, MMETRO
Satreskrim Polres Sawahlunto bongkar jaringan curanmor yang kerap meresahkan warga. Tiga pelaku curanmor dan satu penadah ditangkap di lokasi berbeda. Polisi juga mengamankan puluhan barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kasatreskrim Polres Sawahlunto, Iptu Roy Suganda P. Sinurat mengatakan, pelaku ditangkap secara berantai. Bahkan dua diantara pelaku merupakan residivis dan baru bebas dari tahanan di akhir tahun 2020.

Penangkapan para tersangka dan puluhan barang bukti sepeda motor yang diamankan berawal dari hasil penyelidikan di lapangan.

“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi – saksi diketahuilah identitas para pelaku, yakni berinisial RAP (28), ANK (27) dan AAG (17), serta penadah berinisial FD (35)” bebernya.

Tersangka yang pertama ditangkap adalah RAP. Dia Ditangkap ketika TIM Opsnal sedang melaksanakan penyelidikan di seputaran Simpang Napar, Salak & Kawasan Kandih pada hari Rabu (17/3) sekira pukul 15.30 WIB hingga 19.00 WIB.

Pada pukul 18.45 WIB terlihat RAP sedang melintas di Simpang Napar. Tim langsung membuntutinya hingga ke Simpang PU Kec. Barangin.

“Setelah terlihat jelas bahwa sepeda motor yang dibuntuti tersebut benar adalah Honda Revo Fit Hitam yang dicurigai selama ini Tim langsung mengamankan tersangka di depan Kantor PLN ULP Sawahlunto ketika sedang mengisi bahan bakar sepeda motor,” terangnya.

Pada saat diamankan dan di interogasi, lanjutnya, RAP mengakui bahwa dia telah melakukan tindak pidana pencurian kurang lebih 20 TKP di Wilkum Kota Sawahlunto.

Kemudian, RAP langsung dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka RAP sebelumnya telah diketahui, setiap beraksi selalu menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo FIT warna hitam merah dengan serta menggunakan helm hitam dengan variasi les coklat. Pada saat di tangkap, tersangka masih memakai sepeda motr tersebut,” kata Roy Suganda.

Setelah dilakukan interogasi, petugas kembali mengamankan tersangka lainnya bernisial AAG berikut barang bukti berupa dua buah Anak Kunci Letter T sekira pukul 20.00 WIB di depan rumah kontrakannya di Desa Sijantang Koto Kec. Talawi Kota Sawahlunto.

Kemudian giat dilanjutkan untuk melakukan pencarian barang bukti di daerah Tanjung Ampalu Kec. Koto VII Kab. Sijunjung.

Dari hasil pengembangan di Tanjung Ampalu Kec. Koto VII Kab. Sijunjung, petugas kembali mengamankan satu tersangka lagi penadah berinisal FD (35) dengan tujuh unit barang bukti sepeda motor.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan diamankan beberapa barang bukti sepeda motor dan beberapa mesin di wilayah Kabupaten Sijunjung, sehingga total barang bukti yang diamankan di Mapolres Sawahlunto 20 unit,” terangnya.

Selanjutnya berdasarkan dari hasil penyelidikan, tersangka berinisial ANK diketahui sedang berada di Kota Pekanbaru.

“Kita langsung melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Sekitar pukul 23.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka ANK dengan barang bukti satu unit Mobil Minibus Toyota Avanza Warna Biru B-1561-UFZ.

Selanjutnya seluruh tersangka berikut Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Sawahlunto, untuk proses lebih lanjut.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, RAP dan ANK diketahui merupakan residivis kasus Curanmor. ANK baru saja keluar dari LP sekitar bulan September 2020 dan RAP keluar dari LP sekitar bulan November 2020.

“Keduanya pernah terlibat kasus Curanmor di wilayah hukum Polres Sawahlunto dan mendapat asimilasi sekitar akhir tahun 2020, namun kembali mengulangi perbuatannya kembali,” pungkasnya. (rin)

Exit mobile version