Suami Perintahkan Sopir “Tancap Gas” Kepala Istri Siri Pecah Dilindas Dump Truk

DITANGKAP— Tersangka KI bersama mobil dump truk yang digunkan untuk melindas korban MKS diamankan oleh Polsek Lubuk Alung usai ditangkap. Sementara, pelaku HJ yang merupakan suami korban, masih buron.

PDG. PARIAMAN, METRO
Teka-teki tewasnya wanita berinisial MKS (38) yang ditemukan bersimbah darah dengan kondisi kepala pecah tergeletak di jalan dekat rumahnya di di Korong Ujung Guguak, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman akhirnya terungkap.

Wanita yang menjadi istri siri itu ternyata tewas akibat digilas oleh truk jenis dump yang ditumpangi suaminya. Bahkan, suaminya berinisial HJ (40) yang telah memerintahkan rekannya berinisial KI (30) untuk tetap melajukan truk yang dikemudikan hingga korban tewas terlindas ban truk.

Terungkapnya kasus itu setelah jajaran Polsek Lubuk Alung menangkap pelaku KI yang berperan sebagai sopir truk yang melindas korban. Pelaku diringkus di di Korong Rimbo Kalam, Nagari Anduring, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam. Namun, suami korban HJ hingga saat ini belum diketahui keberadaannya dan masih terus diburu petugas.

Kapolsek Lubuk Alung AKP Harmon mengatakan, terkait kasus tewasnya wanita berinisial MKS (38) pada Senin (15/3) yang lalu, dari hasil penyelidikan, terungkap kalau korban tewas akibat terlindas truk. Selanjutnya, pihaknya mencurigai keterlibatan suami korban dan mencari tahu keberadaan suami korban.

“Karena berdasarkan keterangan dari tetangga korban, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat bertengkar dengan suaminya. Setelah itu, tiba-tiba korban ditemukan sudah tewas tergeletak dengan kondisi kepala pecah. Apalagi suami korban juga menghilang setelah kejadian itu,” ungkap AKP Harmon, Minggu (21/3).

AKP Harmon menambahkan, pihaknya kemudian melacak kendaraan yang telah melindas korban. Alhasil, ditemukan identitas kendaraan yaitu truk jenis dump BA 9965 FU yang disopiri oleh pelaku KI. Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap pelaku KI di Nagari Anduring, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam tanpa perlawanan.

“Pelaki KI kita tangkap pada Jumat (19/3). Kita juga turut menyita barang bukti satu unit truk bercat kuning yang digunakan pelaku KI untuk melindas korban MKS atas perintah pelaku HJ. Sedangkan untuk tersangka HJ itu masih kita buru. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa ditangkap,” kata AKP Harmon.

Dijelaskan AKP Harmonberdasarkan keterangan pelaku inisial KI bahwa ia yang mengendarai mobil truk warna kuning BA 9965 FU. Truk tersebut melindas korban hingga menyebabkan nyawa korban melayang. Saat ini, KI sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja membuat korban tewas.

“Pelaku KI awalnya ditelepon oleh suami korban inisial HJ untuk menumpang karena sudah bertengkar dengan istrinya. Sampai di Simpang 4 Singguling suami korban naik ke atas truk dan langsung menuju ke rumah korban di Korong Ujung Guguk, Nagari Pasie Laweh,” ujar AKP Harmon.

Setiba di rumah korban, dikatakan AKP Harmon, suami korban duduk di bangku depan rumah, dan pelaku inisial KI (30) tetap menunggu di atas mobil. Kemudian, tidak berapa lama datang korban mengendarai sepeda motor. Lalu terjadi pertengkaran antara korban dengan suaminya inisial HJ.

“Suami korban naik ke atas truk dan dikejar oleh korban sehingga terjadi tarik menarik dan korban bergelantung di pintu truk. Namun, suami korban meminta pelaku KI untuk tetap melajukan kendaraan serta menambah kecepatan,” ulas AKP Harmon.

Setelah itu, suami korban, HJ sengaja membuka pintu mobil dan mendorong korban, sehingga menyebabkan MKS jatuh dan terlindas mobil dump truk yang dikendarai KI. Bahkan, suami korban sempat melihat ke belakang, dan mengatakan kalau istrinya diam saja lagi sambil terus melaju.

“Pelaku KI diberitahukan oleh HJ kalu istrinya tergeletak dan tidak bergerak. Mereka pun malah tancap gas dari lokasi melarikan diri. Untuk motifnya itu karena terjadi cekcok antara korban dan suaminya. Tapi, pelaku KI melindas korban itu karena diminta HJ,” pungkas AKP Harmon. (ozi)

Exit mobile version