Rekonstruksi Kasus Penembakan Deki Susanto Dilakukan 2 Versi

REKONSTRUKSI— Ditreskrimum Polda Sumbar melaksanakan rekonstruksi kasua penembakan Deki Susanto di Mapolres Solok Selatan, Kamis (18/3) sore.

PADANG, METRO
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar melakukan rekonstruksi atau reka adegan kasus penembakan yang dilakukan oknum polisi yang menewaskan  Deki Susanto. Namun, rekonstruksi tidak dilaksanakan di lokasi penembakan di Kampung Palak, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan.

Reka ulang digelar di lapangan parkir Satuan Lalu Lintas Mapolres Solok Selatan di Jalan Lintas Padang Aro-Sungai Penuh, Padang Gantiang, Kecamatan Sangir Jujuan, Solsel. Dalam rekon tersebut, dihadirkan tersangka penembakan yang merupakan oknum Polisi Brigadir KS.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, rekonstruksi penembakan Deki Susanto dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB dan berlangsung dengan aman dan lancar. Deki Susanto diburu polisi dalam kasus perjudian.

“Rekon dihadiri oleh semua pihak. Mulai dari tersangka dan penasehat hukumnya, saksi dari pihak keluarga korban dan kuasa hukum, saksi dari pihak polisi, pihak Kejaksaan, jajaran Polres Solok Selatan dan tim penyidik Polda Sumbar,” kata Satake Bayu.

Dijelaskan Satake Bayu,  rekonstruksi penembakan Deki Susanto ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan.

“Rekonstruksi penembakan Deki Susanto dilakukan dengan dua versi, yaitu versi saksi dari pihak kepolisian sebanyak 23 adegan dan versi istri korban, Mherye Fhitrianda, 35 tahun sebanyak 11 adegan,” jelasnya.

Dikatakan Satake Bayu, rekonstruksi penembakan Deki Susanto, lanjut Satake, berjalan sekitar satu setengah jam, yang baru selesai sekitar pukul 16.00 WIB. Rekonstruksi berjalan aman dan tertib ”Rekonstruksi dilakukan dua versi. Dimulai dari versi saksi pihak polisi dan kemudian dilanjutkan dengan versi saksi pihak keluarga,” ujarnya.

Satake Bayu menuturkan, hasil rekonstruksi penembakan Deki Susanto itu, nantinya akan dituangkan dalam berkas perkara guna melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan.

“Semoga setelah dilksanakannya rekonstruksi ini, perkara tersebut sudah bisa dinyatakan lengkap untuk tahap II,” pungkasnya. (rgr)

Exit mobile version