LKAAM Sumbar Resmi Gugat SKB 3 Menteri

GUGAT SKB— Kuasa Hukum LKAAM Sumbar, yang bernama Tim Advokasi Minangkabau, Imra Leri Wahyudi SH MH dan tim memberikan keterangan pers terkait gugatan judicial review terkait SKB Tiga Menteri, Selasa (9/3).

PADANG, METRO
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat (Sumbar) resmimengajukan gugatan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ke Mahkamah Agung (MA). SKB itu dinilai bertentangan dengan tiga Undang Undang sekaligus.

Hal itu disampaikan juru bicara kuasa hukum LKAAM Sumbar yang diberi nama Tim Advokasi Minangkabau, Imra Leri Wahyudi SH MH. Dikatakannya, surat gugatan telah diterima Mahkamah Agung Kamis (4/3) lalu. “Untuk proses judicial review menurut aturannya sesuai PERMA(Peraturan Mahkamah Agung) menunggu 14 setelah pendaftaran pihak termohon wajib mengirimkan jawaban. Termohon di sini Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama,” katanya, Selasa (9/3).

Leri mengatakan, gugatan ini merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh LKAAM karena SKB Tiga Menteri bertentangan dengan Undang Undang nomor 2 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Di sana dinyatakan pendidikan nasional kedudukan agama dan budaya memegang peranan penting dalam menciptakan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia yang merupakan akar dari pendidikan nasional tertuang dalam pasal 1 angka 1, 2, 3 Undang Undang Sisdiknas,” terangnya.

Selain itu, ungkap Leri, SKB tiga menteri juga bertentangan dengan Undang Undang Perlindungan Anak (UU 35 tahun 2014) dan Undang Undang Pemerintah Daerah (UU 23 tahun 2014), begitu juga pembentukan SKB tidak melewati dengan tahapan peraturan perundangan-undangan.

Pihaknya, optimistis gugatan SKB tiga menteri dikabulkan oleh Mahkamah Agung. “Sama diketahui, LKAAM Sumbar sangat berkepentingan untuk mengajukan judicial review terhadap SKB Tiga Menteri. Karena telah melanggar beberapa peraturan yang lebih tinggi, maka kita optimis SKB itu harus dicabut. Pada dasarnya mayoritas advokat seluruh Sumbar mendukung judicial review ini,” ungkapnya.

Sementara, Ketua LKAAM Sumbar Sayuti Dt Panghulu mengatakan, upaya judicial review terkait SKB Tiga Menteri ini sesuai dengan azas demokrasi negara Indonesia dengan saluran hukumnya. “Kita berharap kepada Mahkamah Agung, hakim-hakim yang mulia itu melihat dengan mata yang jernih dengan hati yang benar melihat persoalan ini,” katanya.

Sayuti menambahkan, pemohonan pada gugatan yang diajukan antara lain, pertama terlihat SKB melawan hukum atau bertentangan dengan undang-udang yang lebih tinggi di atasnya, kedua tidak terjadi keadilan dalam SKB.

“Yang ribut hanya satu orang berawal dari peristiwa SMK 2 Padang, kenapa tiga menteri sampai turun dan bergejolak. Ini juga bertentangan dengan ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah). Artinya akan merugikan budaya kita,” terangnya.

Ia menegaskan, SKB tiga menteri akan mengganggu sendi budaya dan kearifan lokal di Sumatra Barat. Sebab SKB itu tidak dapat diterapkan di semua daerah di Indonesia. “Padahal ada banyak daerah yang punya kearifan lokal. Contohnya, Sumatra Barat dengan budaya Minangkabau yang sudah terbiasa dengan pakaian menutup aurat. Jadi budaya kita merasa dirugikan atas SKB ini,” bebernya.

Dihubungi terpisah, mantan Wali Kota Padang 2004-2014 yang kukuh menolak SKB tiga menteri Fauzi Bahar mengatakan, seluruh masyarakat Sumbar harus kompak untuk menolak SKB tiga menteri tersebut.

“Kita tidak rela anak kemanakan kita membuka hijab atau jilbabnya dengan aturan ini. Seperti yang dilakukan Wali Kota Kota Pariaman yang getol menolak kita harus back-up dan mendukungnya. Apabila kemungkinan terburuk dana BOS dicabut kita akan gerakan sepuluh ribu Rupiah untuk membantu dana BOS yang dihapus oleh pusat itu,” kata Fauzi Bahar yang juga Ketua PB PGAI Sumbar itu.

Tokoh pencetus Pesantren Ramadhan itu menambahkan, saat ini perantau Minang maupun ulama maupun telah menyatakan kekompakannya dan mendukung untuk menolak SKB Tiga Menteri. “Jangan sampai kita diukur dengan ancaman bantuan dana BOS (bantuan operasional sekolah) yang disebutkan Mendikbud. Mari kita bersatu menyerukan gerakan 10 ribu rupiah terhadap ancaman sanski itu,” pungkas Purnawirawan TNI AL itu.

Seperti diketahui Pemerintah RI mengeluarkan aturan terkait pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama. Aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri itu menyatakan, pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (hen)

Exit mobile version