PADANG, METRO
Iswandi Ilyas (46) divonis hukuman 6,5 tahun penjara oleh hakim karena dinilai terbukti bersalah atas korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD dr Rasidin Padang pada 2013 lalu. Vonis dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Jumat (5/3).
Mantan Direktur PT Tunas Bakti Utama (PT TBU) itu juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta, subsider (pengganti) tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp4,5 miliar, subsider tiga tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntunt umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp500 juta, dan subsider empat bulan.
”Majelis hakim sependapat dengan JPU, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair. Cuma dalam pertimbangan terjadi dissenting opinion (beda pendapat). Hakim anggota I, Elisya Florence beda pendapat, hakim anggota II Hendri Joni dan saya, hakim ketua, sependapat,” kata hakim ketua Khairulludin.
Saat sidang pembacaan vonis itu, hakim anggota l Elisya Florence sakit dan digantikan Yose Ana Rosalinda. “Tetapi waktu rapat memutuskan kasus ini dihadiri semua anggota majelis. Ibu Yose sekadar menggantikan hakim anggota I. Terdakwa lswandi llyas panggilan Dede secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair,” katanya membacakan amar putusan.
Majelis menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan membayar denda sebesarb Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp4.512.288.312.11 subsider pidana penjara selama 3 tahun.
Dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Soal dissenting opinion hakim anggota l Elisya Florence adalah berdasarkan PERMA No.01 Tahun 2020 tentang pemotongan pemidanaan.
Dalam sidang tersebut terdakwa didampingi Penasihat Hukum Defika Yufiandra dan Renold Kurniawan Asril dari Kantor Hukum Indenpenden. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Therry Gutama, Dwi lndah Puspa Sari, Sylvia Andriati dan Fitria Erwina. ”Pikir-pikir yang mulia,” jawab lswandi llyas ketika majelis menanyakan sikap terdakwa atas putusan tersebut. Begitu juga jawaban PH (penasihat hukum) dan JPU.
Usai sidang, Defika Yufiandra mengatakan, pihaknya menunggu salinan lengkap putusan tersebut untuk menentukan sikap. “Kami akan pelajari dan analisa lagi putusan hakim, dan tentu koordinasikan dengan terdakwa, baru menentukan sikap atas putusan ini,” katanya.
Sebelumnya, Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Iswandi Ilyas yang merupakan Direktur PT.Tunas Bakhti Utama, mempersiapkan perusahan-perusahan di bawah kendali PT.TBN, untuk mengikuti lelang alat kesehatan (alkes) di RSUD Rasidin Padang.
Saat itu, terdakwa menghubungi Syaiful Palandjui, Iskandar Hamzah (penuntutan terpiah dalam kasus yang sama), dan saksi Zaldi untuk menghubungi Feri Oktaviano (penuntutan terpisah kasus sama).
Terdakwa Iswandi juga menyuruh saksi Syaiful Plandjui, untuk membuat dokumen penawaran ke RSUD Rasidin Padang, dimana yang menjadi direkturnya adalah Artati Suryani (penuntan terpisah kasus sama).
Atas perintah Iswandi, direktur PT. Siva Medica Prima, Feri Oktaviano, direktur PT. Cahaya Rama Pratama, Iskandar Hamzah, persero Nian Perkasa, Syaiful Palandjui, membuat surat penawaran ke RSUD Rasidin Padang.
Kemudian ditetapkan pemenag lelang yaitu, PT.SMP dengan direktur Feri Oktaviano, jadi semuanya atas kendali dari terdakwa Iswandi Ilyas. Pasalnya, terdakwa Iswandi Ilyas selaku pemberi dana dari pelaksana pengerjaan alkes. Pekerjaan yang seharusnya oleh terdakwa, namun dilakukan oleh Ferri Oktaviano di atas kertas, karena Ferri mendapatkan fee persenan dari kontrak kerja.
Tak hanya itu dalam JPU disebutkan, pengadaan pengerjaan alkes di RSUD Rasidin Padang, tidak memenuhi persyaratan dan prosedur. Dimana pekerjaan dilakukan seratus persen, namun faktanya tidak sesuai. Akibat perbuatannya, telah menguntungkan terdakwa sendiri, dan orang lain. Tak hanya itu, negara juga mengalami yakninya Rp 5.079.998. 312.11. (hen)