JAKARTA, METRO
Polemik di tubuh Partai Demokrat terus memanas, Demokrat versi AHY vs Demokrat versi Moeldoko terus saling menekan dan mempertahankan keyakinan masing-masing. Bahkan, pendukung AHY menyatakan siap perang dengan kubu Moeldoko.
Ucapakan siap perang karena pendukung setia AHY tersebut, terucap saat Ketua Umum Partai Demokrat (PD) versi Kongres V Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengonsolidasikan para pengurus parpolnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang masih loyal kepadanya.
AHY menggelar rapat konsolidasi di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PD, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (7/3), guna menyikapi kepengurusan kubu Moeldoko hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang.
Rapat konsolidasi itu dihadiri 34 perwakilan dewan pimpinan daerah (DPD) yang menyatakan kesetiaan mereka kepada AHY, sekaligus mengecam kubu Moeldoko. Ketua DPD PD Bangka Belitung Rudi Kadarisman dalam pertemuan itu menyatakan bahwa KLB di Deli Serdang merupakan forum abal-abal.
Rudi yang datang bersama perwakilan tujuh DPC PD se-Bangka Belitung juga mengaku siap berkonfrontasi dengan kubu Moeldoko.
“Kami setia dan abadi terhadap AHY, dan menyatakan perang terhadap mereka (kubu Moeldoko, red),” kata Rudi saat membacakan pernyataan sikap di hadapan perwakilan DPD lainnya.
Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim) Syaharie Jaang juga menyatakan sikap serupa. “Kami secara tegas menolak KLB di Deli Serdang. Saya datang ke sini mewakafkan diri saya untuk Demokrat di bawah pimpinan AHY,” ujar Jaang.
Mantan wali kota Samarinda itu mengaku siap melaksanakan apa pun perintah dari AHY yang juga putra Ketua Majelis Tinggi PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Kami setia bersama Bapak AHY, juga bersama Pak SBY yang kami hormati,” sambung Jaang di sambut aplaus kader lainnya.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat (PD) Kamhar Lakumani juga menyampaikan, kelompok yang melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) PD di Deli Serdang, telah berupaya mengintimidasi para ketua DPD dan DPC partai berwarna kebesaran biru itu.
Karena itu dia mengimbau kepada kadernya agar jangan mau bernegosiasi dengan para pembegal yang berusaha merampok rumah, atau ingin mengambil alih rumah secara paksa.
Loyalis Agush Harimurti Yudhoyono (AHY) itu mengatakan, kubu KLB memaksa para ketua DPD dan DPC PD bergabung ke pihak mereka. Diketahui, pada pelaku yang disebut terlibat Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan PD (GPK PD), melaksanakan KLB di Deli Serdang, Sumut, Jumat (5/3) kemarin.
“Kami mendeteksi saat ini kelompok KLB abal-abal (kelompok KLB PD Deli Serdang, red), sedang menghubungi dan menekan para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk balik badan mendukung gerombolan GPK PD dengan klaim mereka akan mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham,” kata Kamhar dalam keterangan resminya kepada awak media, Minggu (7/3).
Lebih lanjut, Kamhar menuturkan, pelaksanaan KLB PD di Deli Serdang ilegal. Sebab, forum tersebut tidak memenuhi prasyarat melaksanakan KLB PD. Dalam AD/ART PD menyebutkan, pelaksanaan KLB perlu direstui 2/3 suara para Ketua DPD, direstui setengah dari total ketua DP, dan disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
“Tak ada legal standing dan satu pun klausul dalam AD/ART yang bisa dipenuhi untuk terselenggaranya KLB Partai Demokrat,” ujar dia.
Kamhar pun meminta para ketua DPD dan DPC PD tidak takut menghadapi ancaman kelompok yang melaksanakan KLB di Deli Serdang. Sebab, kata dia, ketua DPD dan DPC PD berada di kubu yang benar.
“Jangan bernegosiasi dengan para pembegal yang berusaha merampok rumah. Bahkan mengambil alih rumah secara paksa,” ujar dia.
Segera Mendaftar
Sementara itu, Pengurus Partai Demokrat (PD) hasil kongres luar biasa atau KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara berencana mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pendiri PD Max Sopacua yang juga inisiator KLB mengharapkan kepengurusan baru partainya segera memperoleh pengesahan dari kementerian pimpinan Yasonna H Laoly itu.
“Besok sudah ada petugas kami akan ke Kemenkumham untuk melaporkan, membawa dokumen-dokumen KLB untuk diverifikasi,” kata Max saat dihubungi, Minggu (7/3).
Mantan wartawan TVRI itu meyakini Kemenkumham akan segera memverifikasi kepengurusan hasil KLB meskipun sudah ada PD di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Siapa yang nanti akan berhak menggunakan nama Partai Demokrat untuk maju ke depan, untuk melanjutkan cita-cita yang awal kami dirikan sejak tahun 2001,” lanjutnya.
Max merasa optimistis bahwa kepengurusan PD hasil KLB yang akan dinyatakan sah. Menurutnya, para inisiator KLB PD sudah memiliki strategi mengalahkan kubu AHY.
“Kami sudah tahu kekuatan lawan. Kami sudah pelajari kekuatan lawan lalu kami bertanding,” jelas Max.
Belum Ada Masalah Hukum
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan kepengurusan Partai Demokrat (PD) yang resmi tercatat di pemerintah masih dipegang oleh Ketua Umum PD Agus Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada,” kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, di Jakarta, Sabtu (6/2).
Mahfud juga mengatakan pemerintah belum bisa menentukan sah tidaknya kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) PD di Deli Serdang, Sumatera Utara mengingat belum ada laporan secara resmi tentang KLB itu.
“Jadi enggak ada masalah hukum sekarang,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Pemerintah juga menganggap belum ada kasus KLB PD karena bila KLB, semestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB, dan jelas siapa pengurus yang menyelenggarakannya.
“Misalnya di Sumut, itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita (pemerintah-red) menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat,” jelas Mahfud.
Kondisinya menurut Mahfud akan berbeda jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah. Maka, pemerintah akan menilai keabsahannya dan membuat keputusan. Pemerintah akan menilai apakah KLB itu sah atau tidak.
Sesuai AD/ART atau tidak, dan siapa penyelenggaranya. “Nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu,” jelas Guru Besar Hukum Tata Negara UII Yogyakarta ini. (jpnn)