Pasutri Pemilik Apotek Jual Obat Aborsi

PADANG, METRO
Nekat menjual obat-obat keras tanpa izin alias ilegal untuk melakukan aborsi, Apotek Indah Farma yang berada di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, digerebek Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang.

Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap pasangan suami istri (pasutri) pemilik apotek berinisial I (50) dan S (50). Dari hasil pemeriksaan, terungkap kalau pasutri itu sudah memperjualbelikan obat keras tanpa izin sejak 2018 lalu dengan sasaran perempuan yang hamil di luar nikah.

Di apotek itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa obat keras, dengan rincian 60 tablet cytotec, 80 tablet Diazepan, 251 tablet alprazolam, 440 tablet amitrtline, 70 strip haloperidol, 288 tablet trihexypenidyl, 88 tablet hexymar, 100 butir rispridone, 98 tablet chlopromazine, 75 tablet tramadol, 50 tablet clobazam dan 100 mg hevbeser.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, modus aborsi yang dilakukan pasangan suami istri ini adalah dengan menjual obat keras untuk menggugurkan kandungan tanpa ada resep dokter. Mereka ditangkap pada hari Kamis (11/2) sekitar jam 03.00 WIB.

“Mereka ditangkap saat berada dalam apotek dengan cara memancing dan melakukan transaksi untuk membeli obat-obat keras tersebut, dan benar bahwa pemilik apotek memang memperjualbelikan obat keras. Tujuannya memang hanya untuk orang-orang yang ingin menggugurkan kandungannya (aborsi),” kata Kompol Rico Fernanda, Minggu (14/2).

Kompol Rico menuturkan, hasil pemeriksaan pasangan suami istri pemilik apotek ini telah mengedarkan obat keras untuk menggugurkan kandungan sejak tahun 2018. Dari pengakuan pasutri ini obat keras telah diedarkan kepada kurang lebih 30 orang wanita hamil diluar nikah.

“Ke-30 wanita ini merupakan konsumennya yang ingin melakukan tindakan aborsi. Mereka membeli obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar kepada tersangka dan kemudian dipandu bagaimana cara menggunakan obat-obatan itu hingga berhasil melakukan aborsi,” ungkap Kompol Rico.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap pasutri ini, tim Opsnal Polresta Padang melakukan pengembangan untuk mencari pelaku yang melakukan aborsi menggunakan jasa pasutri, hingga didapati dua pasangan yang masih berstatus mahasiswa di Kota Padang.

“Selain pasutri yang merupakan otak dari praktik aborsi, kami juga menangkap dua pasangan remaja yang masih berstatus mahasiswa. Mereka diketahui baru saja melakukan tindakan aborsi,” jelas Kompol Rico.

Pasangan remaja yang ikut diamankan masing-masing berinisial AHS (20), ND (20) yang diamankan di kawasan Kecamatan Pauh serta FS (20) dan AS (25) yang diamankan di kawasan Kecamatan Nanggalo. Kedua pasangan itu diamankan Jumat (14/2.

Dijelaskan oleh Kompol Rico, kedua pasangan ini memilih untuk melakukan aborsi lantaran tidak mau melahirkan anak di luar pernikahan, terlebih mereka juga masih berstatus mahasiswa.

“Hasil pemeriksaan, ditemukan bukti percakapan antara pelaku aborsi dengan pasangan suami istri yang menjual obat keras. Mereka juga mengirimkan foto bukti janin bayi setelah berhasil melakukan tindakan aborsi,” terang Kompol Rico. (rom)

Exit mobile version