Satu Malam Sat Narkoba Ringkus Dua Pengedar Sabu

PENGEDAR— Dua pengedar sabu di Agam diamankan Polres Agam dalam semalam.

BUKITTINGGI, METRO
Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi dalam satu malam berhasil meringkus Dua pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu di lokasi Berberda di lokasi yang berbeda. Pertama Anggota opsnal berhasil meringkus MA (31) warga Lamba Nagari Sianok Anam Suku Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam pada Kamis Malam (4/2) Sekitar Pukul 23.00.WIB.

Dimana penangkapan MA ini berawal dari informasi Jalan M.Yamin Kelurahan Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi yang curiga dengan gerak gerik MA ini ungkap Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didampingi Kasat Narkoba AKP.Aleyxi, Jumat (5/2).

“Bermodalkan informasi masyarakat tersebut, Jajaran Opsnal Res Narkoba mencoba mendatangi lokasi yang diinformasikan. Alhasil tim memang melihat seorang pria yang sedang berdiri di pinggir Jalan M Yamin tersebut. Tanpa pikir panjang, tim langsung menghampiri tersangka dan mengamankannya,” katanya.

Usai diamankan, lanjut Kapolres, lalu dilakukan penggeledahan di tubuh tersangka. Berhasil ditemukan satu paket Narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram dalam plastik warna bening yang disimpan dalam kantong baju sebelah kanan.

“Awalnya tersangka tidak mengakui bahwa itu barang miliknya. Namun setelah diinterogasi di lapangan, akhirnya dia mengakui bahwa barang itu miliknya yang ia dapat dari teman yang saat ini masih kita dalami,” jelasnya.

Usai mengamankan pelaku bersama barang buktinya MA langsung digiring ke Mako Polres untuk di proses lebih lanjut. Tidak berselang satu jam jajaran opsnal mengaman MA. Tim mendapatkan kembali informasi dari masyarakat Jalan Syech Ibrahim Musa Kelurahan ATTS Kota Bukittinggi bahwa,ada salah satu warga yang mencurigakan yang mondar mandir di sebuah gang Dardelium dan masuk ke rumahnya kembali.

Takut akan terjadi hal-hal yang tidak dinginkan maka masyarakat melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Agam sebutnya. Dari informasi itulah jajaran opsnal bergerak kembali. Sesampai di lokasi, benar saja jajaran opsnal mendapatkan seorang pria insial FF (42) warga Bawah Pasar Keluraha ATTS Kota Bukittinggi. Pelaku FF diamankan di dalam sebuah rumah di Gang Dardelium jl Syech Ibramim Musa Kel. ATTS Kota Bukittinggi,

Usai diamankan lalu dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti seberat 4,33 Gram Narkotika diduga jenis Sabu yang terbagi menjadi 8 paket kecil Sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, satu paket yang terbungkus plastik klep warna bening, satu paket sabu yang terbungkus plastik klep warna bening serta seperempat butir ekstasi warna ungu yang terbungkus timah rokok.

Kepada petugas dia mengaku bahwa barang itu memang miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan kepada pelanggannya. Kapolres menambahkan untuk sementara terhadap kedua pelaku tersebut kita terapkan dengan pasal 114 jo 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (pry)

Exit mobile version